Wow, Kejagung Sita Rp565 Miliar dari Kasus Impor Gula di Kemendag
"Tim Penyidik melakukan penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan," katanya.
MONDE--Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menyita uang tunai sebesar Rp565 miliar dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendagri) Tahun 2015-2016.
"Tim Penyidik melakukan penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Harli Siregar SH, M.Hum, dalam keterangan tertulisnya kepada Monde, Selasa (25/2/2025).
Ia pun menyebutkan surat penyidikan yang dimaksud sebagai berikut;
1. Nomor: PRIN-02/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka TWN.
2. Nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka WN.
3. Nomor: PRIN-04/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka HS.
4. Nomor: PRIN-05/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka IS.
5. Nomor: PRIN-06/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka TSEP.
6. Nomor: PRIN-07/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka HAT.
7. Nomor: PRIN-08/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka ASB.
8. Nomor: PRIN-09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka HFH.
9. Nomor: PRIN-10/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka ES.
Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
Pada tahun 2015 hingga 2016, dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula di pasaran Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan telah menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah kepada sembilan perusahaan swasta yaitu Tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Product (AP), Tersangka WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), Tersangka HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), Tersangka IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI), Tersangka ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), Tersangka TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, Tersangka HAT selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI), Tersangka HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), serta Tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Padahal guna pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula seharusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung, dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN yang ditunjuk Pemerintah dan penjualan gula kristal putih tersebut dilakukan dengan operasi pasar.
Selain itu pemberian Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan yang ditandatangani tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan, dan Karyanto Suprih selaku Pit Dirjen Perdagangan Luar Negeri tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Kerugian keuangan negara dalam perkara a quo berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 adalah sebesar Rp578.105.411.622,47.
Terhadap kerugian keuangan negara tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan uang dari sembilan tersangka, dengan perincian sebagai berikut:
1. Tersangka TWN (PT Angels Products) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp150.813.450.163,81 pada tanggal 7 Februari 2025.
2. Tersangka WN (PT Andalan Furnindo) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp60.991.040.276,14 melalui dua kali pembayaran yaitu: tanggal 5 Februari 2025 sebesar Rp30.500.000.000 dan tanggal 11 Februari 2025 sebesar Rp30.491.040.276,14.
3. Tersangka HS (PT Sentra Usahatama Jaya) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.381.685.068,19 melalui dua kali pembayaran yaitu tanggal 5 Februari 2025 sebesar Rp20.700.000.000, dan tanggal 11 Februari 2025 sebesar Rp20.681.685.068,19.
4. Tersangka IS (PT Medan Sugar Industry) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp77.212.262.010,81 melalui dua kali pembayaran yaitu tanggal 5 Februari 2025 sebesar Rp38.610.000.000, dan tanggal 11 Februari 2025 sebesar Rp38.602.262.010,81.
5. Tersangka TSEP (PT Makassar Tene) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.249.282.287,52 pada tanggal 3 Februari 2025.
6. Tersangka HAT (PT Duta Sugar International) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.226.293.608,16 pada tanggal 7 Februari 2025.
7. Tersangka ASB (PT Kebun Tebu Mas) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp47.868.288.631,28 pada tanggal 20 Februari 2025.
8. Tersangka HFH (PT Berkah Manis Makmur) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp74.583.958.290,79 yang pembayarannya dilakukan secara dua tahap yaitu tanggal 31 Januari 2025 sebesar Rp34.583.958.290,80, dan tanggal 5 Februari 2025 sebesar Rp40.000.000.000,00.
9. Tersangka ES (PT Permata Dunia Sukses Utama) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp32.012.811.588,55 pada tanggal 03 Februari 2025.
Uang dari sembilan tersangka yang telah disita oleh Penyidik sejumlah Rp565.339.071.925,25 saat ini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.*