Warga Jakarta yang NIK-nya Nonaktif Bisa Daftar PPDB, Asal Ada Bukti Domisili
"Apabila terbukti tak berdomisili di Jakarta, maka harus mengurus dokumen pindah domisili agar dia tidak termasuk dari program penertiban," jelasnya.
MONDE--Warga Jakarta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) nonaktif akibat terkena penertiban dokumen kependudukan tetap bisa mendaftarkan anaknya di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), namun syaratnya diharuskan memiliki bukti domisili.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemprov DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam acara daring bertema Seputar PPDB Provinsi DKI Jakarta, Selasa (4/6/2024).
"Mereka harus segera melapor ke kelurahan. Apabila terbukti tak berdomisili di Jakarta, maka harus mengurus dokumen pindah domisili agar dia tidak termasuk dari program penertiban," jelasnya, tulis ANTARA.
"Kalau mereka masih tinggal di DKI, akan diverifikasi dan validasi, lalu saat itu juga hasil verifikasi 1×24 jam langsung dikeluarkan dari program penataan terhubung langsung ke PPDB," katanya.
Ia menambahkan, kalaupun ada warga yang mengaku sudah melapor ke kelurahan bahwa dirinya masuk dalam program penataan dokumen kependudukan sesuai domisili, namun masih tak bisa mendaftarkan anaknya di PPDB, maka ini bisa jadi karena mereka belum dikeluarkan dari program penataan.
"Misalkan sudah dikeluarkan dari program penataan seharusnya langsung sudah tidak ada masalah. Bisa jadi yang bersangkutan sebenarnya belum dikeluarkan (dari penataan)," katanya.
Pihaknya sudah meminta bantuan kelurahan dan kecamatan untuk membantu melakukan verifikasi dan validasi di lapangan bagi warga DKI Jakarta yang terkena penertiban dokumen kependudukan, sesuai domisili dan mendahulukan warga yang akan mendaftarkan anaknya dalam PPDB.
Sekolah swasta gratis
Budi yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan bahwa saat ini pihaknya mengkaji untuk menggratiskan atau membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik di sekolah-sekolah swasta di Kota Jakarta baik itu untuk jejang SD, SMP, SMA maupun SMK.
"Jadi, SD, SMP, SMA dan SMK swasta sedang kami kaji untuk kami gratiskan semua," katanya.
Namun, Budi belum menjelaskan lebih rinci terkait mekanisme pembebasan biaya untuk sekolah-sekolah swasta di Jakarta tersebut.
Menurut dia, ini nantinya seperti dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) Bersama. PPDB Bersama sementara ini hanya melibatkan sekolah-sekolah yang sudah bekerja sama dengan Disdik DKI Jakarta.
PPDB Bersama, imbuh dia, dimaksudkan guna memperluas daya tampung siswa yang terbatas dari PPBD dan ini memungkinkan calon siswa SMP, SMA, dan SMK memilih sekolah swasta dengan jalur afirmasi tanpa dibebankan biaya pendidikan.
PPDB Bersama dan hanya diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
"Saat calon peserta didik tidak bisa masuk ke sekolah negeri, maka bisa masuk sekolah swasta dengan PPDB Bersama. Sudah ada daftarnya di kami, sekolah swasta yang masuk PPDB Bersama, masyarakat bisa daftar dan ini gratis," jelasnya.
Disdik DKI Jakarta membuka pendaftaran PPDB 2024 secara daring jenjang SD hingga SMA pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.*