Walikota Imbau Warga Depok Semarakkan HUT ke-78 RI, Ini SE-nya
MONDE--Walikota Depok, Mohammad Idris, mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 003/648-Prokopim tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023 tingkat Kota Depok.
Dalam SE Walikota Depok tersebut menetapkan sejumlah imbauan untuk memeriahkan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023.
Salah satunya, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2023, di setiap lingkungan gedung atau perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya.
Selain itu, Walikota Depok mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut menyemarakkan HUT RI 2023 dengan turut berpartisipasi memasang Bendera Merah Putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023.
Kemudian, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-78 Kemerdekaan RI kedalam berbagai bentuk media. Antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik, dan lain-lain.
Di Kota Depok, Walikota menganjurkan semua pihak menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
Pada 17 Agustus 2023 pukul 10.17 - 10.20 Wib, selama tiga menit, semua pihak diimbau menghentikan semua kegiatan, berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-detik Proklamasi.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
Untuk mendukung peringatan Detik-detik Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 - 10.20 WIB, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Tak hanya itu, termaksud juga dalam SE imbauan penggunaan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara, Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 https://www.setneg.go.id/view/index/peringatan_hari_ulang_tahun_ke_78_kemerde kaan_republik_indonesia_tahun_2023.
Surat edaran itu juga merupakan tindak lanjut SE dari Menteri Sekretaris Negara RI No. B- 523/M/S/TU.00.04/06/2023 Tanggal 13 Juni 2023, yaitu tentang Pelaksanaan Penyampaian Tema Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.(*/md).