Walikota Depok Terbitkan Surat Edaran Waspada Covid-19

SE yang ditandatangani pada 5 Januari 2023 itu diterbitkan di tengah Coronavirus atau Covid-19 yang kembali merebak.

Walikota Depok Terbitkan Surat Edaran Waspada Covid-19
Ilustrasi/Ist

MONDE--Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/07-Dinkes Tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Depok.

SE yang dikeluarkan tersebut menindaklanjuti SE Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/C/4815/2023 dan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nomor: 25902/KS.02.01/P2P tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus Covid-19.

SE yang ditandatangani pada 5 Januari 2023 itu diterbitkan di tengah Coronavirus atau Covid-19 yang kembali merebak.

“Dikeluarkan SE ini untuk memberikan imbauan kepada masyarakat karena Covid-19 kembali meningkat pada pekan terakhir Desember 2023,” katanya.

Dalam SE tersebut disampaikan sejumlah imbauan, pertama masyarakat diharapkan tidak panik dan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam segala aktivitas.

Kedua, memakai masker bagi yang sakit dan yang berada di kerumunan serta masyarakat saling mengingatkan jika mengetahui ada kondisi batuk pilek, tetapi tidak menggunakan masker.

Ketiga dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), terutama mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer,” jelas Kiai Idris, sapaannya dalam SE tersebut.

Lalu, keempat dengan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan bila mengalami gejala demam, batuk, pilek dan atau sesak.

Kelima, bagi masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan agar melakukan isolasi mandiri selama 3 hingga 5 hari dan atau sesuai petunjuk tenaga kesehatan.

Keenam, melengkapi vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang ditentukan bagi lansia, remaja atau dewasa dengan komorbid atau immunocompromised (penurunan daya tahan tubuh) dan ibu hamil, dan bisa didapatkan di Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas Kesehatan yang ditunjuk.

Ketujuh, kepada camat dan lurah bersama Puskesmas agar melakukan monitoring perkembangan kasus Covid-19 di wilayahnya,” ungkapnya.

“Dan kedelapan, bagi masyarakat yang memerlukan layanan informasi Covid-19 Kota Depok dapat menghubungi hotline 119,” pungkasnya.*