Wakil Walikota Depok Sidak Rumah Makan Tak Ber-IMB, Anggota DPRD Bilang Begini
keberadaan usaha yang tidak tercatat dapat merugikan daerah, sebab menyangkut potensi PAD.
MONDE--Upaya Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah makan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, direspon positif oleh salah satu Anggota Dewan.
"Ya, tentu apa yang dilakukan oleh Pak Wakil Walikota itu baik,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi, Minggu (20/4/2025).
Ditegaskan Babai, semua bangunan, mulai dari rumah tinggal hingga tempat usaha, sudah seharusnya memiliki izin resmi. Lantaran itu ia meminta agar Wakil Walikota juga melakukan evaluasi kinerja perangkat daerah yang memiliki tanggung jawab terhadap perizinan bangunan di Kota Depok.
Menurutnya, keberadaan usaha yang tidak tercatat dapat merugikan daerah, sebab menyangkut potensi pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.
"Bukankah keberadaan tempat usaha itu penting untuk diketahui pemerintah, karena di dalamnya ada potensi pendapatan, yang berdampak pada pajak, dan pada akhirnya pada PAD kita," ujarnya.
Oleh karena itu, Babai mendorong agar pengawasan tidak hanya difokuskan pada pemilik bangunan, melainkan juga kepada perangkat daerah yang selama ini bertugas dalam bidang pengawasan dan perizinan.
Sebelumnya, Sabtu (19/4/2025), Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah, bersama jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP melakukan sidak ke rumah makan Sambal Bakar Indonesia yang berlokasi di kawasan Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis.
Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran perizinan oleh rumah makan yang telah beroperasi selama dua tahun tersebut.
"Tempat ini, berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Perizinan, ternyata belum memiliki IMB. Ini saya juga heran, Sambal Bakar yang di sini maupun yang di GDC sama-sama belum ada IMB-nya," ujar Chandra Rahmansyah.
Ia menegaskan, tidak seharusnya pihak yang melanggar aturan justru mencari-cari alasan atau menggiring opini publik dengan isu-isu lain yang tidak relevan.
"Saya mengimbau kepada pihak-pihak yang memang melanggar aturan, tidak membuat IMB, sudah tidak usah berkelit ke sana ke mari. Apalagi menimbulkan isu-isu lain seperti isu tenaga kerja atau hal lainnya, itu sangat tidak bijak," tegasnya.
Chandra pun mengingatkan agar masyarakat tidak termakan narasi yang menyesatkan terkait isu penyerapan tenaga kerja yang kerap diangkat sebagai pembenaran terhadap pelanggaran perizinan.
"Jangan publik dibohongi atau dibuat sesat dengan hal-hal seperti itu. Contohnya, isu tenaga kerja sekarang sedang diangkat seolah-olah kita tidak peduli," katanya.
"Padahal, penyerapan tenaga kerja itu harus dibarengi dengan ketaatan terhadap aturan, terutama yang berdampak pada lingkungan dan ekosistem," sambung Chandra.
Ia pun mengajak semua pihak untuk berpikir lebih luas tentang dampak lingkungan akibat pelanggaran pembangunan.*