Uskup Nikaragua Dipenjara 26 Tahun, Paus Prihatin
MONDE--Paus Fransiskus pada MInggu (12/2/2023) menyampaikan keprihatinannya atas hukuman 26 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Uskup Nikaragua Rolando Alvarez di negara Amerika Latin itu.
Pernyataan keprihatinan Paus kepada tokoh yang vokal terhadap Presiden Nikaragua, Daniel Ortega, itu disampaikan pada pemberkatan mingguan kepada jemaat dan turis di Lapangan Santo Petrus, Vatikan.
Ortega menuduh para pemimpin Katolik berusaha menggulingkan dia setelah protes yang menewaskan sekitar 300 orang pada 2018. Sejak itu, pemerintah dari kelompok yang pada Perang Dingin merupakan pemberontak Marxis itu mengusir para biarawati dan misionaris Katolik.
Alvarez pada Jumat dijatuhi vonis atas tuduhan pengkhianatan, merusak integritas nasional dan menyebarkan berita palsu, serta tuduhan-tuduhan lainnya.
Sehari sebelumnya Alvarez termasuk di antara 200 tahanan politik yang secara mengejutkan dibebaskan oleh pemerintah Ortega, tetapi mereka tidak diterbangkan ke Amerika Serikat.
"Berita dari Nikaragua itu membuat saya sedih dan memprihatinkan Uskup Matagalpa, Monsinyur Rolando Alvarez, yang sangat saya kasihi dan telah dijatuhi hukuman 26 tahun penjara, dan juga orang-orang yang telah dibawa ke Amerika Serikat," kata Paus Fransiskus.(reuters)