Usai Ditahan, 133 WNI Dipulangkan dari Malaysia
Ia menjelaskan, pemulangan itu merupakan bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri.
MONDE--Sebanyak 133 warga negara Indonesia (WNI), Selasa (25/2/2025), dipulangkan ke tanah air setelah selesai menjalani hukuman di Malaysia karena melanggar peraturan keimigrasian.
Koordinator Fungsi Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Jati H Winarto, mengatakan pihaknya mendampingi pemulangan 133 WNI itu melalui Pelabuhan Pasir Gudang di Johor Bahru.
Ia menjelaskan, pemulangan itu merupakan bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri dan dilaksanakan atas kerja sama antara KJRI Johor Bahru, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, dan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Putrajaya.
Menurutnya, 133 WNI yang dipulangkan dengan feri ke Pelabuhan Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, itu selesai menjalani hukuman di enam Depot Imigrasi Malaysia.
Keenam fasilitas penahanan tersebut adalah Depot Pekan Nenas di Johor, Depot Kemayan di Pahang, Depot Lenggeng di Negeri Sembilan, Depot Beranang di Selangor, Depot Langkap di Terengganu, dan Depot Ajil di Perak.
Para WNI yang didampingi anggota Satgas Pelindungan KJRI Johor Bahru itu telah menjalani hukuman karena overstay, penyalahgunaan permit kerja, atau tidak memiliki izin tinggal yang sah di Malaysia.
Menurut Jati, setibanya para WNI itu di Tanjung Pinang, mereka akan dibantu Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan pihak-pihak terkait lain untuk proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau dan Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjung Pinang akan menampung para WNI tersebut selama proses pemulangan, katanya.(ant)