Usai Diperiksa KPK Selama 3,5 Jam, Sekjen PDIP Bungkam

"Pak Hasto diperiksa untuk dua perkara, yakni perkara suap, dan menghalang-halangi penyidikan," kata Maqdir.

Usai Diperiksa KPK Selama 3,5 Jam, Sekjen PDIP Bungkam
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Senin (13/1/2025). Foto: Ist

MONDE--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Senin (13/1/2025).

Hasto diperiksa penyidik selama 3,5 jam, mulai sekitar pukul 10.00 hingga pukul 13.27 WIB.

Salah satu kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengatakan pada pemeriksaan ini terdapat dua hal, yaitu perkara suap dan menghalangi proses penyidikan.

"Pak Hasto diperiksa untuk dua perkara, yakni perkara suap, dan perkara menghalang-halangi penyidikan," kata Maqdir.

Terkait tidak berkomentarnya Hasto setelah menjalani pemeriksaan, Maqdir menyebutkan bahwa hal itu merupakan kesepakatan penyidik dengan pihaknya.

"Untuk hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara, silahkan saudara-saudara langsung tanya ke penyidik," ujarnya.

Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada Senin (6/1) lalu, namun Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang menjadi Senin, 13 Januari.

Diketahui bahwa penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina.

Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.(*/ant)