UI Patuhi Regulasi Terkait Penetapan Uang Kuliah Tunggal

Ia juga menegaskan UI tidak sembarangan menetapkan UKT maupun Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

UI Patuhi Regulasi Terkait Penetapan Uang Kuliah Tunggal
Ilustrasi

MONDE--Universitas Indonesia (UI) memastikan mematuhi regulasi dalam menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan memegang teguh tiga prinsip penting.

"Bahkan sebelum ada kebijakan dari kementerian, UI sendiri dalam menetapkan UKT yang sekarang itu sudah menerapkan beberapa prinsip penting, prinsip pertama, patuh terhadap regulasi, yaitu Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek," kata Sekretaris Universitas Indonesia, dr Agustin Kusumayati, Rabu (29/5/2024).

Agustin melanjutkan prinsip yang kedua yakni penentuan UKT tahun ajaran 2024/2025 tidak melebihi UKT tahun 2023.

"Prinsip ketiga, yang pasti memperhatikan kemampuan mahasiswa Indonesia. Dari mana kita tahunya? Data, karena kita kan bukan tahun kemarin saja menerima mahasiswa, sudah banyak, kita punya datanya semua," ujar dia.

Ia menjelaskan data-data yang dimiliki UI tersebut sudah lengkap, mulai dari profil orang tua, hingga kondisi perekonomiannya.

"Kita tahu kalau terjadi penurunan secara agregat ya, kalau terjadi penurunan tingkat ekonomi kita tahu, begitu juga kalau terjadi peningkatan, kita tahu, jadi kita sangat memperhatikan itu," ucapnya.

Ia juga menegaskan UI tidak sembarangan menetapkan UKT maupun Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

"Jadi enggak sembarangan, kalau kemudian ada yang kelihatannya besar banget, itu memang Biaya Kuliah Tunggal atau BKT-nya besar, karena program studinya memang mahal," tuturnya.

Ia juga mengimbau mahasiswa lebih aktif mengakses informasi-informasi tentang beasiswa yang telah banyak tersedia di situs web resmi UI, atau langsung berkonsultasi ke Unit Layanan Terpadu (ULT).

"Kalau memang mahasiswa itu ada kebutuhan, seharusnya kan dia mencari informasi, mencari informasi itu sekarang gampang, tinggal Google pasti ketemu. Kalau males ketemu, telepon ULT, pasti dia kasih tau, ada informasi di situ, 24 jam dilayani, kalau kirim pesan Whatsapp pasti dibalas," paparnya.

Sebelumnya, UI juga telah menindaklanjuti pembatalan kenaikan UKT dan IPI dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk Tahun Akademik (TA) 2024/2025.

"Langkah yang akan diambil mengacu kepada surat Dirjen Diktiristek yakni bahwa rektor PTN dan PTN Berbadan Hukum (PTNBH) mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat tanggal 5 Juni 2024," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia.

Ia menjelaskan sejak awal proses pembentukan dan penetapan UKT dan IPI, UI telah menerapkan prinsip mematuhi semua regulasi yang ditetapkan Kemendikbudristek, baik menyangkut besaran tarif maupun mekanisme atau proses pembentukannya.(ant)