Tok! PN Depok Vonis Dokter Sedot Lemak 1 Tahun 4 Bulan Penjara
sebelumnya, Apronso Lambohan dituntut selama 1 tahun dan 8 bulan penjara.
MONDE--Setelah mengalami penundaan, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan putusan kepada dokter Apronso Lambohan Hutagalung selama 1 tahun 4 bulan penjara, Rabu (26/2/2025).
Hukuman terhadap terdakwa kasus sedot lemak yang menewaskan selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan, tersebut lebih rendah 4 bulan dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan," ujar Bambang Setyawan di Ruang Sidang Utama PN Depok.
Sebelumnya, Apronso Lambohan Hutagalung dituntut selama 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Pada Rabu (19/2) pekan lalu, perkara sedot lemak ini sempat mengalami penundaan pembacaan putusan.
Penundaan tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin Bambang Setyawan sekaligus Wakil Ketua PN Depok dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistyowati dan Nartilona setelah membuka persidangan di Ruang Sidang 2 PN Depok.
"Hari ini seharusnya sidang putusan untuk terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung oleh karena kami belum siap dan belum selesai bermusyawarah, maka dari itu sidang ditunda satu pekan ke depan (26 Februari)," kata majelis hakim saat itu.(jan)