Tingkatkan Pelayanan Publik, Diskominfo Gelar Bimtek SP4N-LAPOR

Kehadiran aplikasi SP4N-LAPOR untuk merealisasikan kebijakan No Wrong Door Policy,

Tingkatkan Pelayanan Publik, Diskominfo Gelar Bimtek SP4N-LAPOR
Kegiatan Bimtek SP4N dan LAPOR yang digelar Diskominfo Kota Depok di Aula Edelweis, lantai 5, Balai Kota Depok, Kamis (20/7/2023). Foto: Diskominfo

MONDE--Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penguatan sinergitas Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 20-21 Juli, itu diikuti oleh pejabat penghubung dan operator SP4N-LAPOR.

Menurut Kepala Diskominfo, Manto, kehadiran aplikasi SP4N-LAPOR untuk merealisasikan kebijakan No Wrong Door Policy dalam menjamin hak sekaligus memberikan akses kepada masyarakat untuk partisipasi menyampaikan pengaduan, sehingga dari setiap aduan yang masuk dapat dikelola secara cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik bagi penyelenggara pelayanan publik.

“Berkat adanya masukan, saran, kritikan maupun aduan yang sifatnya membangun dari masyarakat selama ini, secara berangsur-angsur kita dapat membenahi pelayanan publik agar menjadi lebih baik dan berkualitas,” kata Manto di Aula Edelweis, lantai 5, Balai Kota Depok, Kamis (20/7/2023).

Dikatakan Manto, hal tersebut terbukti. Pada tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meraih opini Kualitas Tertinggi pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI, dengan nilai kepatuhan 94,74 dan masuk kategori zona hijau.

“Sedangkan nilai kepatuhan pelayanan publik Kota Depok pada 2021 adalah 70,07 dan berada di zona kuning. Tahun 2022 melesat naik ke zona hijau,” ungkapnya.

Dia menambahkan, jika semua perangkat daerah dapat mengelola SP4N-LAPOR dengan memenuhi seluruh unsur dan indikator yang tetapkan, maka dapat menciptakan pelayanan publik yang prima dan berkualitas. Meliputi waktu tindak lanjut, monitoring dan evaluasi, keaktifan pengelolaan akun, serta rencana aksi.

“Kami optimis jika semua perangkat daerah di Pemerintah Kota Depok dapat mengelola SP4N-LAPOR ini dengan memenuhi seluruh unsur dan indikator yang ditetapkan, baik itu terkait waktu tindak lanjut, monitoring dan evaluasi, keaktifan pengelolaan akun, serta rencana aksi, kita dapat menciptakan pelayanan publik yang prima dan berkualitas,” paparnya.

“Untuk dapat menindak lanjuti seluruh komitmen yang telah kita bangun selama ini dengan cara memberikan respon yang cepat atas setiap aduan masyarakat yang masuk pada SP4N-LAPOR, demi terwujudnya pengelolaan pengaduan yang mampu memberikan respons dan solusi cepat serta terpercaya,” pungkasnya.(*/md)