Tidak Membawa Keadilan, LBH Konsumen Jakarta Tolak SE Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023
Dinilai tidak membawa keadilan bagi konsumen Indonesia dan hanya menguntungkan pihak pengembang (developer).
MONDE - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta menolak terbitnya Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023. Pasalnya dinilai tidak membawa keadilan bagi konsumen Indonesia dan hanya menguntungkan pihak pengembang (developer).
SE Mahkamah Agung itu tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.
Khususnya angka 2 bagian perdata khusus yang menyebutkan: “Permohonan pernyataan pailit atau PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Zentoni, S.H., M.H., Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Senin (29/1) mengkhawatirkan penerbitan SE Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023.
"Angka 2 Bagian perdata khusus akan sangat menguntungkan pihak pengembang (developer) yang memiliki itikad tidak baik yaitu menghindari kewajiban untuk membangun dan menyerahkan unit apartemen atau rumah susun kepada para konsumennya yang telah membayar lunas/mencicil," kata Zentoni.
Lebih lanjut Zentoni menilai pemberlakuan tersebut sangat merugikan konsumen karena bisa saja konsumen terlebih dahulu mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri.
"Setelah putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) serta telah ada peringatan (annmaning) sebanyak 2 (dua) kali dari Pengadilan Negeri kepada pengembang (developer), maka secara hukum konsumen dapat mengajukan permohonan pernyataan Pailit/PKPU ke Pengadilan Niaga ditempat kediaman hukum pengembang (developer)," tutur Zentoni.
Menurut Zentoni lagi pula Surat Edaran MA tersebut bukan peraturan perundang-undangan dan tidak mengikat. Permohonan pernyataan Pailit dan/atau PKPU terhadap Apartemen tetap bisa diajukan ke Pengadilan Niaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Zentoni menambahkan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sangat jelas disebutkan bahwa konsumen memiliki hak di antaranya mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Zentoni berharap kepada Ketua Mahkamah Agung agar mengkaji ulang Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan khususnya angka 2 Bagian Perdata khusus demi untuk perlindungan Konsumen Indonesia.