Terdakwa Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Belum Dituntut, Ini Penjelasan JPU

Jika rencana tuntutan sudah turun dari Kejati Jabar, tentunya akan segera kami bacakan langsung di persidangan secara terbuka untuk umum.

Terdakwa Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Belum Dituntut, Ini Penjelasan JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok, Tohom Hasiholan Silalahi. Foto: Ist

MONDE--Kasus pembunuhan sopir taksi online berinisial SRT (59) yang tewas terkapar di kawasan Cimanggis, Depok, pada Januari 2023 lalu, masih berproses di tahap tuntutan.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Haris Sitanggang atau HS (23) dengan pasal berlapis. Terdakwa diancam pidana primair, Pasal 339 KUHP Subsidair, Kesatu, Pasal 338 KUHP atau, Kedua Pasal 365 ayat (3) Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Tohom Hasiholan Silalahi, mengakui penanganan kasus tersebut agak memakan waktu cukup lama. Hal itu lantaran pihaknya mengikuti prosedur yang terkait pemberkasan perkara.

"Memang cukup lama, namun secara umum penuntutan terhadap terdakwa HS tidak mengalami kendala," kata Tohom Hasiholan kepada Monde, Selasa (15/8/2023).

Dijelaskan Tohom, perkara tindak pidana yang dilakukan terdakwa HS awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Pada tahap kedua, baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

"Jadi pra-tuntutan perkara ini dari Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Kejati Jabar. Di tahap dua barulah Kejari Depok yang menerima," bebernya.

"Oleh karena itu rencana tuntutan terhadap terdakwa HS, kita ajukan ke Kejati Jawa Barat. Tim JPU yang menangani perkara ini terdiri dari Jaksa Kejati Jabar dan Kejari Depok," katanya lagi.

Pihaknya, lanjut Tohom, hanya mengikuti prosedur, yang membutuhkan waktu tidak sama dengan rencana tuntutan setingkat Kejaksaan Negeri.

"Jika rencana tuntutan sudah turun dari Kejati Jabar, tentunya akan segera kami bacakan langsung di persidangan secara terbuka untuk umum," demikian Tohom.(jim)