Terbukti Pembunuhan Berencana, JPU Tuntut Mahasiswa UI dengan Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana

Terbukti Pembunuhan Berencana, JPU Tuntut Mahasiswa UI dengan Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

MONDE - Altafasalya Ardnika Basya dinyatakan dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa Muhammad Naufal Zidan yang merupakan adik kelasnya di Universitas Indonesia (UI) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu, 13 Maret 2024. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam Pasal 340 KUHP. 

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya oleh karena itu dengan pidana mati," kata JPU di Ruang Sidang 3 PN Depok. 

Menetapkan barang bukti berupa 1 unit Macbook Air 13 merk Apple warna silver berikut kardusnya. Satu unit Iphone type XR warna putih berikut kardusnya. Dua unit charger warna putih merk Apple,  satu unit Airpods warna putih berikut kardusnya, 1 buah cardholder merk Luxero berisi KTP, SIM C, KTM, Kartu Debit Visa Bank Jago, Kartu Atm Mandiri, Kartu Debit BCA atas nama Muhammad Naufal Zidan, Kartu e-Money atas nama Naufal Z, 1 buah tas ransel warna hitam merk EIGER agar dikembalikan kepada saksi Elfira Rustina selaku ibu kandung korban. 

Tiga buah kunci di antaranya 1 merk SOLEX, 1 merk DEKSON, dan 1 merk SEVITTRO, 1 buah pisau lipat bergagang kayu berwarna cokelat, 1 buah cincin titanium warna silver, 1 buah celana jogger warna hitam merk H&M, 1 buah jaket Hoodie putih merk Pull & Bear, 1 buah Jaket Varsity hitam bagian lengan bahan kulit sistetis, 1 buah kupluk/Beanie hitam, 2 buah buku diantaranya 1 buku bertuliskan Rusia Baru ada percikan darah dan 1 buku bertuliskan warna putih ada percikan darah, kain canvas berikut tiang besi lemari portable dan gantungan baju yang ada percikan darah agar dirampas untuk dimusnahkan.

"1 unit handphone merk XIOMI REDMI warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha AEROX warna silver tahun 2021 No. Pol B 5860 BBW agar dirampas untuk negara," tambah JPU. 

Sebelumnya, terdakwa Altafasalya Ardnika Basya menyebut Kota Depok tidak aman dalam sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Depok. 

Rabu, 31 Januari 2024 sidang pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) beragendakan pemeriksaan saksi dan dilanjut dengan pemeriksaan terdakwa Altafasalya Ardnika Basya. 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Anak Agung Niko Brama Putra dengan anggota Nartilona dan Andry Eswin serta jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera, terdakwa Altafasalya Ardnika Basya mengungkapkan, bahwa pisau yang digunakan untuk menusuk Muhammad Naufal Zidan selalu dibawanya dan diletakkan di dalam jok motor Aerox-nya. 

"Pisau itu selalu saya bawa karena Kota Depok tidak aman," kata terdakwa dengan mimik muka yang datar di Ruang Sidang 4 PN Depok. (sbr)