Terbukti Eksploitasi Anak, WNA Asal Mesir Dituntut 10 Tahun Penjara

Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito merupakan warga negara asing (WNA) asal Mesir

Terbukti Eksploitasi Anak, WNA Asal Mesir Dituntut 10 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Depok.

MONDE- Terdakwa eksploitasi anak atas nama Taha Mohamed Taha Ali Elatfy dan penyuruh eksplotasi anak atas nama R A Dian Aristya Desi dituntut selama 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (20/5/2024). 

Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito merupakan warga negara asing (WNA) asal Mesir. Sedangkan R A Dian Aristya Desi alias Mamah yakni ibu dari korban. 

Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Leli Andespitrikasih dan Lutfi Noor Rosida dihadapan majelis hakim Zainul Hakim Zainuddin dengan anggota Ultry Meilizayeni dan Andry Eswin mengatakan, bahwa terdakwa Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, potong masa tahanan dan denda sebesar Rp 300.000.000,- subsidair 10 bulan penjara. Pidana tambahan, menjatuhkan kepada terdakwa Taha Mohamed Taha Ali Elatfy dan saksi R A Dian Aristya Desi (penuntutan secara terpisah) untuk melakukan pembayaran restitusi kepada anak korban sebesar Rp 207.203.539,- subsidair 8 bulan penjara," kata JPU yang dilansir dari situs resmi PN Depok, Selasa (21/5/2024). 

Sedangkan dalam perkara R A Dian Aristya Desi, JPU Lutfi menuturkan, bila terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 88 jo Pasal 76 I UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200.000.000,- apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan. Pidana tambahan, menjatuhkan kepada terdakwa R A Dian Aristya Desi dan saksi Taha Mohamed Taha Ali Elatfy (penuntutan terpisah) untuk melakukan pembayaran restitusi kepada anak korban sebesar Rp 207.203.539,- subsidair 8 bulan penjara," kata JPU Lutfi. 

Kejadian itu bermula pada hari dan bulan yang sudah tidak ingat lagi pada tahun 2022, terdakwa R A Dian Aristya Desi menghubungi terdakwa Taha Mohamed Taha Ali Elatfy untuk menawarkan 'mau istri kedua ga'. Selanjutnya terdakwa Taha Mohamed Taha Ali Elatfy meminta terdakwa untuk mengirimkan foto calonnya. 

Sebab terdakwa R A Dian Aristya Desi terhimpit pinjaman online lalu mengirim foto anak kandung. Setelah itu terdakwa Taha Mohamed Taha Ali Elatfy tertarik dengan anak korban. 

Akhir bulan Juli 2022 sekira 06.30 Wib terdakwa menjemput anak korban ATR di sekolahnya di wilayah Cianjur, Jawa Barat, dan kemudian membawa anak korban ke rumah kakak terdakwa.

Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira Agustus 2022 sekira jam 19.00 Wib terdakwa bersama korban datang ke rumah terdakwa di Perumahan Raffles Hill Blok T Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, untuk mengenalkan korban. Sesampainya di rumah terdakwa Taha Mohamed Taha Ali Elatfy, korban sempat untuk berkenalan, namun oleh terdakwa R A Dian Aristya Dewi diancam 'mau sama Tito atau sama temennya, kalo sama temennya nanti kamu dibawa ke Arab'. Kemudian korban memilih terdakwa Taha Mohamed Ali Elatfy.

Setelah itu terdakwa R A Dian Aristya Dewi melihat terdakwa Taha Mohamed Taha Ali Elatfy berusaha mencium bibir korban, tapi korban menghindar dan menjauh. Sementara terdakwa hanya melihat dan tidak melakukan apa-apa karena terdakwa R A Dian Aristya Dewi membutuhkan uang. Kemudian terdakwa Tito memberi uang kepada terdakwa R A Dian Asritya Dewi sebesar Rp 1.500.000,-.

Di bulan yang sama yaitu Agustus 2022 sekira jam 18.30 Wib terdakwa bersama dengan korban datang ke rumah terdakwa Tito di Perumahan Raffles Hills Blok T. Terdakwa R A Dian Aristya Dewi mengobrol dengan terdakwa Tito dikamar "Kemarin Ros Gak Mau Dipegang, Entar Mau Lagi' dan saat itu korban menunggu diruang tamu bawah. 

Beberapa saat kemudian terdakwa R A Dian Aristya Dewi menyuruh korban naik ke atas namun korban menolak. Selanjutnya terdakwa marah kepada korban "Tolongin Mamah, Mamah Ga Tau Harus Minta Tolong Kemana Lagi'. Selanjutnya terdakwa R A Dian Aristya Dewi bersama dengan korban masuk ke kamar terdakwa Taha Mohamed Taha Ali Elatfy dan terdakwa turun dengan meninggalkan korban di dalam kamar. 

Kemudian terdakwa R A Dian Aristya Dewi tidur di sofa dan lalu pergi meninggalkan rumah terdakwa Tito seorang diri untuk berangkat kerja. Keesokan harinya sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menjemput korban di rumah terdakwa Tito dan selanjutnya pulang ke rumah. 

Sesampainya di rumah terdakwa bertanya kepada korban 'Udah Diapain Aja' dan korban menjawab 'Ya Begitu Deh' dan terdakwa mengatakan 'Begitu Gimana Jelasin' lalu korban mengatakan 'Dicium-cium, Disuruh Buka Celana' lalu terdakwa kembali bertanya 'Dimasukin Ga'. Lalu korban menjawab 'Enggak Belom' dan terdakwa mengatakan 'Entar Pelan-pelan Ga Sakit Kok Pertama Doang'.

Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan November 2022 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa R A Dian Aristya Dewi kembali menghubungi terdakwa Tito dengan mengatakan 'Sudah Mau Lagi'. Tujuan terdakwa menghubungi terdakwa Tito lantaran terlilit utang. 

Selanjutnya terdakwa bersama korban bertemu di Trans Studio Cibubur, lalu terdakwa bersama korban dan terdakwa Tito menuju hotel Sentral Cawang, Jakarta Timur. Sesampainya di sana terdakwa mengantar korban didepan kamar lalu korban dan terdakwa Tito masuk ke dalam kamar sementara terdakwa turun ke loby untuk menunggu. 

Sekira setengah jam terdakwa ditelpon oleh terdakwa Tito dan meminta terdakwa untuk naik ke kamar lantai atas. Kemudian terdakwa Tito mengatakan 'Korban Masih Belum Mau' lalu korban 'Udah Kok', dan terdakwa Tito mengatakan 'Enggak Belum' dan korban mengatakan 'Berdarah Mah' dan terdakwa R A Dian Aristya Dewi mengajak ke kamar mandi.

Di dalam kamar mandi terdakwa mengecek kemaluan korban dan melihat darah dan korban bercerita 'Enggak Masuk Banyak, Tapi Berdarah', kemudian terdakwa keluar kamar dan berkata 'Ini Udah Berdarah'. Lalu, terdakwa Tito mengatakan 'Oke, Tapi Saya Tidak Bisa Melanjutkan Kalau Korban Seperti Ini Terus, Dicium Tidak Membalas, Diapa-apain Tidak Mau', lalu terdakwa R A Dian Aristya Dewi ditransfer uang oleh terdakwa Tito dengan nominal Rp 3.000.000,- ke rekening terdakwa Bank BRI Norek : 222101022527505. (sbr)