Tendang Dosen UI, Warga Mampang Terancam Dibui 8 Tahun 

Tendang Dosen UI, Warga Mampang Terancam Dibui 8 Tahun 
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, dalam konferensi pers di Mapolres Depok, Jalan Margonda, Senin (20/3/2023). Foto: Ist

MONDE--Setelah ditangkap di kediamannya di kawasan Mampang, Pancoran Mas, pengendara motor yang menendang dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Si pelaku berinisial T dijerat pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara. 

Saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Senin (20/3/2023), pelaku mengaku refleks saat menendang korban.

Sebelum menendang dia sempat meminta korban untuk berhenti. Tapi korban tidak merespons, seakan tak mengakui telah menyerempet motornya.

"Saya bilang "berhenti, berhenti", tapi dia jawabnya "apaan sih", kata pelaku. 

Lantaran tidak direspons, pelaku berupaya mengejar dan memepet motor yang dikendarai korban. Saat di dekat pintu keluar Tol Kukusan, Beji, pelaku mengaku refleks menendang korban hingga jatuh dari motornya. 

"Saya udah berusaha berhentiin tapi dia kabur," ujarnya. 

Peristiwa itu bermula ketika dosen UI yang bernama Dr Besari dan pelaku sama-sama berangkat ke tempat kerjanya masing-masing. Saat melintasi Jalan HM Usman, Kukusan, pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 09.00, Besari menyalip motor yang dikendarai pelaku. 

Tidak terima Honda PCX bernopol B 6852 ZTV yang dikendarainya diserempet motor Vario milik korban. Disitulah pelaku kesal dan mengejar korban hingga terjadilah aksi menendang di dekat RS Grha Permata Ibu.

Usai kejadian tersebut, Basari yang merupakan warga Tanah Baru diwakili oleh istrinya melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Beji pada Jumat (17/3/2023) malam.

Kapolres Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengatakan bahwa korban ditendang beberapa kali oleh pelaku sebelum akhirnya terjatuh dari motornya. 

Korban pun terluka di bagian wajah dan tangannya. "Korban luka-luka di wajah dan tangan. Saat itu korban dibawa warga ke rumah sakit terdekat," kata Ahmad Fuady.

Dia menambahkan, pelaku terancam pasal 354 juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman delapan tahun penjara.(md)