Tembak Rekannya, AKP Dadang Dipecat dari Kepolisian
atas putusan tersebut AKP Dadang tidak mengajukan banding atau yang berarti menerima putusan tersebut.
MONDE--Pelaku kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Kabaggops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata di Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11) malam.
Irjen Pol Sandi mengatakan, atas putusan tersebut AKP Dadang tidak mengajukan banding atau yang berarti menerima putusan tersebut.
Diketahui, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada dini hari Jumat (22/11) minggu lalu karena pelaku diduga tak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal.
AKP Dadang saat kejadian itu menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, dan Kompol Anumerta Ulil saat kejadian menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Sabtu pekan lalu, mengumumkan AKP Dadang selaku tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Di lokasi sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Pol Andri Kurniawan menjelaskan penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian.(ant)