Tak Rilis Hitung Cepat, KPU Jakarta Andalkan Rekapitulasi Manual
Hasil rekapitulasi manual inilah yang menjadi dasar penetapan hasil penghitungan perolehan suara.
MONDE--Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan tidak mengeluarkan hasil hitung cepat (quick count), melainkan rekapitulasi manual berjenjang termasuk untuk Pilkada Jakarta 2023.
"KPU tidak mengeluarkan quick count (hitung cepat). Kami melakukan rekapitulasi manual berjenjang baik tingkat kecamatan maupun kelurahan," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, Kamis (28/11/2024).
Hasil rekapitulasi manual inilah yang menjadi dasar penetapan hasil penghitungan perolehan suara.
Adapun data yang dipublikasikan KPU di sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) hanya foto hasil perhitungan suara (Formulir C Hasil) di tempat pemungutan suara (TPS). Saat ini foto C Hasil dari sebanyak 14.835 TPS se-Jakarta sudah terunggah 100 persen ke Sirekap.
"Yang kami publikasikan di Sirekap itu foto C Hasil, masyarakat bisa mengontrol hasil pemilu, benar atau tidak hasil di TPS sama dengan yang kami publikasikan," ujar Wahyu.
Dia berharap masyarakat bersabar menunggu hasil resmi yang akan dipublikasikan oleh KPU DKI Jakarta.
Lalu, terkait kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 putaran kedua, Wahyu mengatakan tidak pernah memberikan pernyataan apapun mengenai satu putaran atau dua putaran.
Merujuk Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 adapun perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dimulai 27 November hingga 16 Desember 2024.
Lalu apabila perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur tidak lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, maka diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Putaran Kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Selanjutnya, penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua akan dilakukan pada 7 Januari 2025, diawali pembentukan dan atau pengangkatan kembali badan ad hoc penyelenggara pemilihan yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) pada hari yang sama hingga 12 Februari 2025.
Sementara untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada 8 Januari 2025 hingga 12 Februari 2025 serta pada hari yang sama dilakukan pemutakiran dan penyusunan daftar pemilih.
KPU DKI akan mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) pada 24 Januari 2025, sementara masa kampanye dimulai pada 2 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.
Pemungutan suara nantinya dilakukan pada 26 Februari 2025 dan rekapitulasi pada hari yang sama hingga 17 Maret 2025.(ant)