Tak Kantongi IMB, Tower BTS di Mampang Disegel

Tak Kantongi IMB, Tower BTS di Mampang Disegel
Foto: Ist

MONDE--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel tower BTS (Base Transceiver System) di Jalan Damai 1 No 25 RT 03 RW 03, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas. Penyebabnya lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman, tower tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan, Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Selain juga, Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB, Perda Kota Depok Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

“Serta berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800/518-PPD. Maka kami lakukan penyegelan,” katanya, Rabu (13/7/2022). 

Dikatakannya pula, penyegelan dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok, TNI-Polri. Adapun seluruh personel tersebut sebanyak 30 orang. 

Taufiq, sapaan akrabnya, mengingatkan pemilik tower untuk segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan. Mulai dari mengurus syarat bangunan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam penyegelan tersebut, pihaknya juga memberikan pemahaman dan kesadaran kepada pemilik bangunan tower. Tentunya terkait pentingnya memiliki izin atau legalitas sebelum mendirikan suatu bangunan.

“Sudah kami berikan pemahaman agar mengurus izin lebih dulu sebelum memiliki bangunan,” kata Taufiq.(*/dg-id)