Syarat Nyalon Walikota di Depok Miliki 70.746 Suara

Pendaftaran pasangan calon walikota/wakil walikota Depok dibuka selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Syarat Nyalon Walikota di Depok Miliki 70.746 Suara
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin. Foto: Ist

MONDE--Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), syarat minimal partai politik atau gabungan partai yang ingin mengusung calon walikota dalam pilkada, partai pengusung harus memperoleh sedikitnya 70.746 suara sah dari hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

"Berdasarkan keputusan KPU, persyaratan calon yang diusulkan oleh partai atau gabungan partai politik adalah minimal 70.746 suara sah," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Willi Sumarlin, Rabu (28/8/2024).

Penetapan ini mengacu Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta wakilnya. KPU Depok juga merujuk pada perubahan keputusan KPU Nomor 371 Tahun 2024 yang mengatur jumlah minimum kursi di DPRD Kota Depok.

Pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Depok dibuka selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024 di Kantor Sekretariat KPU Kota Depok, Jalan Margonda Raya No 379.

Pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, kecuali pada hari terakhir, 29 Agustus, yang diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.

"Masyarakat juga bisa menyaksikan melalui siaran live melalui kanal yotube dan media sosial KPU Kota Depok pada saat pendaftaran bakal Pasangan calon walikota dan wakil walikota Depok pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024," ujarnya.

Berikut perolehan suara partai politik berdasarkan hasil Pileg 2024 di Kota Depok:

1. PKB: 96.460 suara

2. Partai Gerindra: 154.217 suara

3. PDI Perjuangan: 112.521 suara

4. Partai Golkar: 142.738 suara

5. Partai NasDem: 37.063 suara

6. Partai Buruh: 12.013 suara

7. Partai Gelora: 9.505 suara

8. PKS: 257.819 suara

9. PKN: 7.428 suara

10. Partai Hanura: 2.341 suara

11. PAN: 58.833 suara

12. PBB: 1.879 suara

13. Partai Demokrat: 71.339 suara

14. PSI: 49.625 suara

15. Partai PERINDO: 17.078 suara

16. PPP: 47.171 suara

17. Partai Umat: 10.274 suara.*