Supian-Chandra Semakin Mulus Jadi Pemimpin Depok
menurut Suhartoyo, ketetapan demikian merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim.
MONDE--Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan atas penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Depok 2024.
Ketetapan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon Perkara Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025," ujar Suhartoyo dikutip melalui laman MKRI, Selasa (4/2/2025)
Ketetapan demikian menurut Suhartoyo merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025) lalu.
Dengan penetapan ini, maka Pemohon, yakni Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Walikota Depok nomor urut satu, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq, tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa kepada MK.
Selanjutnya, Mahkamah akan mengembalikan salinan permohonan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK.
Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan adanya praktik kecurangan dan/atau pelanggaran berupa dengan Politisasi ASN/unsur Birokrasi dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Depok 2024.
Praktik kecurangan dan/atau pelanggaran berupa politisasi unsur ASN/unsur Birokrasi tersebut menurut pemohon terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga tidak merepresentasikan perolehan suara yang sebenarnya dalam kontestasi Pilwalkot Depok 2024. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta membatalkan Keputusan KPU Kota Depok.
Selain itu, Pemohon juga meminta agar MK memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS, yakni Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, dan Kecamatan Sukmajaya.
Ketetapan MK tersebut semakin memuluskan pasangan nomor urut dua, Supian Suri-Chandra Rahmansyah (Supian-Chandra), menjadi Walikota/Wakil Walikota Depok.(dri)