Spanduk Ucapan Terpasang di RM Sambal Bakar yang Disegel

saat dikonfirmasi, pejabat Depok yang bertugas di Dinas PMPTSP tidak memberikan tanggapannya.

Spanduk Ucapan Terpasang di RM Sambal Bakar yang Disegel
Foto: JANTER S. SIPAHUTAR

MONDE--Meski telah disegel, pengelola bangunan RM Sambal Bakar Indonesia masih terlihat melakukan aktivitas, seperti memasang spanduk ucapan bertuliskan Sambut Bulan Suci Bersama Yang Tercinta.

"Kok ada spanduk? padahal area bangunan itu sudah disegel oleh Pemkot Depok," kata warga Sukmajaya yang enggan menyebutkan namanya saat melintasi depan RM Sambal Bakar, Jumat (28/2/2025).

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Suryana Yusuf, tidak memberikan tanggapannya. Ia terdiam.

Seperti diketahui pada Jumat (21/2) pekan lalu, Satpol PP Depok melakukan penyegelan bangunan Rumah Makan (RM) Sambal Bakar Indonesia yang berlokasi di Jalan Boulevard, Grand Depok City.

Disegelnya rumah makan tersebut lantaran belum mengantongi perijinan, serta dinilai melanggar garis sempadan sungai (GSS) Ciliwung.

"(Penyegelan) ini berdasarkan surat perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Nomor 800," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan, saat membacakan pernyataan penyegelan.

Ia menegaskan, apabila segel tersebut dicabut tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana.

"Sesuai prosedur kalau ada pihak yang mencabut segel tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana," ucapnya menegaskan.

Dikatakannya pula, penyegelan ini merujuk beberapa regulasi yang dilanggar, di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda No 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan.

Tono Hendratno meminta seluruh pihak untuk mematuhi aturan perizinan, agar tidak ada lagi bangunan atau tempat usaha yang beroperasi secara ilegal di wilayah Kota Depok.(jan)