Sinergi BPN-PLN Berhasil Amankan Aset Negara Sebanyak 16 Sertifikat Tanah

sertifikasi aset tanah akan memberikan perlindungan aset PLN terhadap perampasan, penggunaan tanah yang tidak sah

Sinergi BPN-PLN Berhasil Amankan Aset Negara Sebanyak 16 Sertifikat Tanah
Penyerahan piagam percepatan sertifikasi tanah kepada seluruh Kakantah di wilayah Provinsi Banten. Kiri ke kanan: Taufik Rossal Sukma (Manager UPT Cilegon, Istiyadi (Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum PLN UIT JBB), Erwin Ansori (General Manager PLN UIT JBB), Sudaryanto (Kakanwil BPN Banten), Elfidian Iskariza (Kepala Kantah Kota Cilegon), Harlina Ulwiyati (Kepala Kantah Kab. Serang), Trias Wiriahadi (Kepala Kantah Kota Serang). Foto: Humas PLN

MONDE--Dalam rangka percepatan sertifikasi aset tanah, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB) melalui Unit Pelaksana Transmisi Cilegon (UPT Cilegon) terus meningkatkan kolaborasi bersama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.

Berlangsung di Swiss-Belinn Hotel Cikande, Senin (31/7/2023), PLN bersama BPN sepakat mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi percepatan sertifikat dokumen legal aset tanah.

PLN sebagai perusahaan penyedia ketenagalistrikan selalu berkomitmen untuk menyediakan layanan listrik yang efisien dan andal. Sertifikasi aset tanah akan memberikan perlindungan aset PLN terhadap perampasan, penggunaan tanah yang tidak sah dan potensi sengketa yang bisa mengganggu suplai pasokan listrik sampai dengan pelanggan.

Pada kesempatan ini BPN Provinsi Banten menyerahkan sertifikat aset tanah kepada PLN sebanyak 16 sertipikat.

Penyerahan secara simbolis diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto SH, MM, kepada General Manager PLN UIT JBB, Erwin Ansori dengan turut disaksikan oleh Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum PLN UIT JBB Istiyadi, Manager UPT Cilegon Taufik Rossal Sukma, dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) di Provinsi Banten.

General Manager PLN UIT JBB, Erwin Ansori, memberikan apresiasi kepada BPN dalam sambutannya.

Erwin Ansori dalam sambutannya mengatakan, sertifikasi aset tanah menyediakan kerangka hukum yang menegaskan kepemilikan tanah dengan jelas, memberikan perlindungan aset PLN terhadap perampasan, penggunaan tanah secara tidak sah, dan potensi sengketa. Bagi PLN, memiliki aset tanah yang bersertifikat menjadi kunci untuk menjaga integritas operasionalnya serta melindungi investasinya.

"Sertifikasi aset tanah milik PLN bukanlah sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk memperkuat pondasi perusahaan dan mendukung pembangunan infrastruktur listrik dan pelayanan pelanggan yang berkelanjutan," pungkas Erwin.

Kakanwil BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, memberikan sambutan dalam acara berlangsung di Cikande, Serang, Banten, Senin (31/7/2023)

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, mengaku senang dengan adanya kolaborasi antara BPN dengan PLN yang telah berjalan dengan baik, sehingga dapat bersama-sama mengamankan aset negara. Beliau berharap dapat membantu mencapai target sertifikasi aset PLN terutama yang berada di wilayah Provinsi Banten.(*/md)