Setumpuk Warisan Masalah Pemkab Tangerang, PJ Bupati Diminta Tuntaskan
Beberapa permasalahan terkait penyajian laporan keuangan memengaruhi opini WTP tersebut.
MONDE - Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tangerang yang ke-391, banyak persoalan yang menjadi perhatian utama bagi Pejabat Juga (PJ) Bupati.
Uli, Bidang Humas Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, bersama-sama dengan Kepala Subauditorat Ari Endarto, Junaidi dan tim berdiskusi dalam kunjungan Konfirmasi audensi Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) di ruang rapat gedung BPK Perwakilan Provinsi Banten pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan Pewakilan (BPKP) Banten memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terkait laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, hal ini tidak berarti tidak ada masalah yang ditemukan.
Beberapa permasalahan terkait penyajian laporan keuangan memengaruhi opini WTP tersebut.
Kepala Subauditorat Ari Endarto menjelaskan, "Opini WTP diberikan oleh BPKP Banten terkait Laporan Keuangan Pemerintah (LHP) Pemkab Tangerang tahun 2023. Meski memberikan opini WTP, BPKP Provinsi Banten menemukan sejumlah permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh Jajaran Pejabat Pemkab Tangerang."
Selain itu, tokoh masyarakat dan pengamat pertanahan di Banten Raya, Dodi Koto, juga memberikan masukan kepada BPKP Banten.
Ia menekankan bahwa prestasi yang telah diraih oleh Pemkab Tangerang pada perayaan HUT ke-391 tidak mengurangi pentingnya menyelesaikan beberapa permasalahan, seperti sertifikat lahan komplek perkantoran Pemda Tigaraksa dan pengelolaan keuangan daerah tersebut.
Walau Pemkab Tangerang telah mendapatkan opini WTP sebanyak 15 kali, dampak dari permasalahan lahan perkantoran Ibu Kota Kabupaten Tangerang di Tigaraksa selama 25 tahun belum jelas.
Buku berapa yang tersedia, luas lahan, dan keberadaan sertifikat tanah Pemkab Tangerang masih menjadi pertanyaan besar.
Dodi menekankan harapannya, "Di HUT Pemkab ke-391 ini, pihak BPKP Banten harus segera merekomendasikan laporan BPKP semester berikutnya kepada PJ Bupati Tangerang agar persoalan lahan RSUD Tigaraksa dan Surat Sertifikat Perkantoran lahan Pemda Tigaraksa dapat diselesaikan."
Selain itu, Dodi mengungkap beberapa permasalahan signifikan yang perlu ditindaklanjuti oleh PJ Bupati Kabupaten Tangerang:
Persoalan Lahan RSUD Tigaraksa.
Persoalan Pusat Perkantoran Ibu Kota Pemda Kabupaten Tangerang yang seluas 45 hektar dengan Sertifikat aslinya tergadai di beberapa bank.
Di Kota Tangerang, terdapat permasalahan lainnya terkait lahan tanah Situ Cipondoh seluas 126 hektar.
Beberapa masalah yang muncul termasuk:
Terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Situ Cipondoh.
Pemegang HGB Situ Cipondoh yang tidak menjalankan kewajiban, termasuk pembayaran pajak dan aktivitas pembangunan, sejak terbitnya HGB hingga berakhirnya kepemilikan oleh PT Griya Tritunggal Eka Paksi.
Dalam tanggapannya, Junaidi, seorang pegawai BPKP Banten, mengucapkan terima kasih atas masukan dan kritik yang diberikan kepada BPKP Banten.
Dia menegaskan bahwa BPKP Banten berkomitmen dalam meningkatkan perannya dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, terutama yang berkaitan dengan aset lahan Pemda di seluruh Banten Raya.
Junaidi menjelaskan, "Terima kasih atas kunjungan dan pertanyaannya, yang akan kami jadikan masukan dalam meningkatkan kinerja, sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mewajibkan pejabat Pemda menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan."
"Pejabat Pemda juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPKP Banten tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, yang harus disampaikan kepada BPK paling lambat dalam 60 hari setelah menerima laporan hasil pemeriksaan," tambahnya.*