Semua Pegawai Pemkot Depok Wajib Netral di Pilkada 2024, Ini SE-nya
netralitas sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemerintahan berjalan dengan adil dan tidak memihak.
MONDE--Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 270/343-Huk yang menegaskan pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
SE tersebut merupakan rambu-rambu hukum yang mengatur netralitas ASN agar tidak melakukan kegiatan politik praktis, demi menjaga integritas dan profesionalisme aparatur pemerintahan.
SE ini juga menindaklanjuti berbagai peraturan perundang-undangan terkait netralitas ASN, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam ketentuan tersebut, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk memberikan dukungan kepada calon peserta pemilu dalam bentuk kampanye, menggunakan atribut partai atau memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang ada, ASN di lingkungan Pemkot Depok harus menjaga netralitasnya dengan tidak terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik maupun pasangan calon.
Selain ASN, lanjut Rahman, pegawai non-ASN yang bekerja dengan perjanjian atau kontrak kerja di perangkat daerah juga diwajibkan untuk mematuhi ketentuan netralitas tersebut.
Seluruh kepala perangkat daerah, camat dan lurah diberi tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terkait netralitas ASN di lingkungan masing-masing.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pegawai di pemerintahan Kota Depok dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional tanpa adanya intervensi politik," tegas Rahman.
Dikatakannya pula, netralitas ASN sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemerintahan berjalan dengan adil dan tidak memihak.
"ASN yang netral dapat bekerja secara profesional dan berintegritas, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik," ujarnya.
"Ini juga membantu menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan jujur dan adil," katanya lagi.
Ia menambahkan, dengan menjaga netralitas, ASN dapat berkontribusi positif dalam menciptakan suasana demokratis yang sehat dan kondusif. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Dengan mematuhi ketentuan netralitas diharapkan aparatur pemerintahan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesionalisme tinggi, serta berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," demikian Rahman.*