Semrawut, Pemkot Tertibkan Kabel di Jalan Margonda
MONDE--Bentangan kabel yang semrawut di sepanjang Jalan Margonda ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Penertiban dilakukan dengan cara memutus kabel fiber optik milik sejumlah operator kabel telekomunikasi.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Bina Kontruksi, DPUPR Kota Depok, Denny Setiawan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada para operator agar melakukan menertibakan kabel tersebut secara mandiri. Mereka diberikan tenggat waktu sampai dengan 10 Januari 2022.
“Hari ini kami melakukan kegiatan pemutusan kabel udara yang melanggar, khususnya yang berada di Jalan Raya Margonda. Mereka sudah melanggar ketetapan yang sudah diberitahukan melalui surat pemberitahuan nomor 670/034-Bid.Binkon,” ujar Denny di sela kegiatan pemutusan kabel udara di Jalan Margonda, Jumat (14/1/2022).
Dia mengimbau para operator kabel telekomunikasi untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan Pemkot Depok, terutama kabel udara yang berada di sepanjang Jalan Margonda.
“Kepada para operator seharusnya mematuhi aturan. Seharusnya mereka tahu kebel-kabel tidak seperti itu pemasangannya. Kita sudah sepakat, jika mereka tetap pasang kita akan putus,” tandasnya.(*/dg-id)