Sembilan Objek Pajak di Depok Lampaui Target

Sembilan Objek Pajak di Depok Lampaui Target
Foto: Ist

MONDE--Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat realisasi terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sembilan objek pajak di Kota Depok telah melampaui target.

"Alhamdulillah, seluruh target pajak daerah telah terpenuhi sebelum 31 Desember 2022," kata Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, Jumat (30/12/2022). 

Sembilan sektor tersebut terdiri dari target pajak hotel sebesar Rp 12 miliar dengan realisasi Rp 13 miliar, target pajak restoran sebesar Rp 229 miliar dengan realisasi Rp 238 miliar, dan target pajak hiburan Rp 16 miliar dengan realisasi Rp 17 miliar.

Kemudian, target pajak reklame Rp 33 miliar dengan realisasi Rp 36 miliar. Serta target pajak penerangan jalan sebesar Rp 114 miliar dengan realisasi Rp 120 miliar. 

"PAD lain juga diperoleh dari pajak parkir targetnya sebesar Rp 15 miliar dengan realisasi Rp 20 miliar, pajak air tanah targetnya sebesar Rp 15 miliar dengan realisasi Rp 16 miliar," tutur Wahid.

"Lalu, target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 376 miliar dengan realisasi Rp 378 miliar. Serta target Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yaitu Rp 468 miliar, dengan realisasi Rp 517 miliar," jelasnya. 

Dia menambahkan, pada tahun ini seluruh realisasi pajak daerah melebihi 100 persen dengan PAD tertinggi dipegang oleh BPTHB. 

Wahid berharap masyarakat yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak, agar segera membayar sebelum jatuh tempo pada 31 Desember 2022. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo atau 31 Desember 2022," pungkasnya.(*/md)