Selasa, Polisi Periksa Said Didu Terkait PSN di PIK 2
Said Didu dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
MONDE--Polresta Tangerang, Polda Banten, akan memanggil dan memeriksa Said Didu sebagai terlapor terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian.
"Ya, benar. (Said Didu) akan dilakukan proses pemeriksaan," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Senin (19/11/2024).
Dalam hal ini, Said Didu direncanakan menjalani proses pemeriksaan tim penyidik dari kepolisian pada Selasa, 19 November, sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan pihaknya berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing yakni Maskota.
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten.
Sementara itu Kuasa Hukum Said Didu, Gufroni, membenarkan perihal adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kliennya tersebut.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan mematuhi dan merespon perihal pemanggilan polisi itu sebagai warga yang taat terhadap hukum.
"Ya, betul besok kita akan ke Polresta Tangerang untuk memenuhi pemanggilan," ucapnya.
Dia menuturkan, bahwa tim Advokasi yang terdiri dari berbagai organisasi advokasi/bantuan hukum, kantor hukum, dan individu advokat dalam perkara ini pihaknya mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said Didu.
"Sejak awal, rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini diduga bertujuan untuk membungkam kritik keras Said Didu terhadap implementasi kebijakan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2)," tuturnya.
Dalam perkembangannya, Said Didu dipanggil oleh Satreskrim Polresta Tangerang untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam pelaporan yang dilakukan oleh Ketua APDESI Kabupaten Tangerang.
Ia akan dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
"Pertama, proses hukum terhadap Said Didu adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara. Hal tersebut karena berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK-2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional," katanya.(ant)