Sejumlah Pajak dan Retribusi di Depok Bakal Dihapus
MONDE--Tahun depan, sejumlah pajak dan retribusi di Kota Depok bakal dihapus. Dalam waktu dekat Perda-nya segera diparipurnakan dan hasilnya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kementerian terkait.
Menurut Kepala Bidang Pajak Daerah II pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal pajak dan retribusi mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah.
Setelah disahkan, retribusi wajib seperti Biaya Pemakaman, Uji KIR, Uji Terra dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) akan dihapuskan, dan warga Depok tidak perlu lagi membayar retribusi tersebut. Bahkan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) akan berganti nomenklaturnya.
"Nantinya tarif pajak parkir yang sebelumnya 30 persen menjadi 10 persen. Sama halnya dengan pajak barang jasa tertentu seperti hotel, parkir, restoran dan hiburan," kata Muhammad Reza.
Dia menambahkan, Perda tersebut rencananya akan berlaku pada 1 Januari 2024. Nantinya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan terbagi menjadi tujuh tarif, dari sebelumnya yang hanya dua tarif. Namun pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu atau opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berlaku pada 2025.
"BKD merupakan dinas atau badan yang berkaitan langsung dengan teknis pelaksanaan Perda tersebut," demikian Reza.(*/md)