Sejarah Depok

Berawal pada akhir abad ke-17, seorang saudagar Belanda bernama Cornelis Chastelein membeli tanah di Depok seluas 12,44 km² atau hanya 6,2% dari luas Kota Depok yang saat ini luasnya 200,29 km².

Pusat titik KM 0 pada Depok zaman dahulu adalah Tugu Cornelis Chastelein yang berlokasi di halaman RS. Harapan Depok. Dengan harga Rp. 2,4 juta dan status tanah itu adalah tanah partikelir atau terlepas dari kekuasaan Hindia Belanda.

  • Kecamatan Depok, terdiri dari 11 desa yaitu Desa Depok, Desa Depok Jaya, Desa Pancoran Mas, Desa Mampang, Desa Rangkapan Jaya, Desa Rangkapan Jaya Baru, Desa Beji, Desa Kemiri Muka, Desa Pondok Cina, Desa Tanah Baru, Desa Kukusan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1981 Kecamatan Depok dimekarkan, tujuannya untuk meningkatkan status kecamatan menjadi kota administratif. Hasil pemekaran tersebut antara lain:

  1. Kecamatan Beji, terdiri dari 5 desa, yaitu: Desa Beji, Desa Kemiri Muka, Desa Pondok Cina, Desa Tanah Baru, Desa Kukusan.
  2. Kecamatan Pancoran Mas, terdiri dari 6 desa, yaitu Desa Pancoran Mas, Desa Depok, Desa Depok Jaya, Desa Mampang, Desa Rangkapan Jaya, Desa Rangkapan Jaya Baru.

Kota Administratif Depok

Pada tahun 1982, Pemerintah Pusat membentuk Kota Administratif Depok dengan mengajak 1 kecamatan lain dalam Kabupaten Bogor yaitu Kecamatan Sukmajaya. Kota Administratif Depok terdiri dari 3 kecamatan dan 17 desa, yaitu:

  1. Kecamatan Beji, terdiri dari 5 desa, yaitu: Desa Beji, Desa Kemiri Muka, Desa Pondok Cina, Desa Tanah Baru, Desa Kukusan.
  2. Kecamatan Pancoran Mas, terdiri dari 6 desa, yaitu Desa Pancoran Mas, Desa Depok, Desa Depok Jaya, Desa Mampang, Desa Rangkapan Jaya, Desa Rangkapan Jaya Baru.
  3. Kecamatan Sukmajaya, terdiri dari 6 desa, yaitu: Desa Sukmajaya, Desa Mekarjaya, Desa Cisalak, Desa Sukamaju, Desa Kalibaru, Desa Kalimulya.

Selama kurun waktu 17 tahun Kota Administratif Depok khususnya bidang pemerintahan, semua desa berganti menjadi kelurahan dan adanya pemekaran kelurahan. Sehingga pada akhirnya Depok terdiri dari 3 kecamatan dan 23 kelurahan, yaitu:

  1. Kecamatan Beji terdiri dari 6 kelurahan, yaitu: Kelurahan Beji, Kelurahan Beji Timur, Kelurahan Pondok Cina, Kelurahan Kemiri Muka, Kelurahan Kukusan, Kelurahan Tanah Baru.
  2. Kecamatan Pancoran Mas, terdiri dari 6 kelurahan, yaitu: Kelurahan Pancoran Mas, Kelurahan Depok, Kelurahan Depok Jaya, Kelurahan Mampang, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru.
  3. Kecamatan Sukmajaya, terdiri dari 11 kelurahan, yaitu: Kelurahan Sukmajaya, Kelurahan Tirtajaya, Kelurahan Mekarjaya, Kelurahan Abadijaya, Kelurahan Baktijaya, Kelurahan Cisalak, Kelurahan Cilodong, Kelurahan Sukamaju, Kelurahan Kalibaru, Kelurahan Kalimulya, Kelurahan Jatimulya.

Kota Depok

Dengan semakin pesatnya perkembangan dan tuntutan aspirasi masyarakat yang semakin mendesak agar kota administratif diangkat menjadi kota dengan harapan pelayanan menjadi maksimum.

Pada tanggal 27 April 1999, terbentuklah Kota Depok yang terdiri dari 3 kecamatan dan ditambah dengan sebagian wilayah Kabupaten Bogor, yaitu:

  1. Kecamatan Cimanggis, yang terdiri dari 1 kelurahan dan 12 desa, yaitu: Desa Cisalak Baru, Desa Pasir Gunung Selatan, Desa Tugu, Desa Mekarsari, Desa Curug, Desa Harjamukti, Desa Tapos, Kelurahan Cilangkap, Desa Sukatani, Desa Sukamaju Baru, Desa Cijajar, Desa Cimpaeun, Desa Leuwinanggung.
  2. Kecamatan Limo yang terdiri dari 8 desa, yaitu: Desa Limo, Desa Meruyung, Desa Krukut, Desa Grogol, Desa Cinere, Desa Gandul, Desa Pangkalan Jati, Desa Pangkalan Jati Baru.
  3. Kecamatan Sawangan, yang terdiri dari 14 desa, yaitu: Desa Sawangan, Desa Sawangan Baru, Desa Cinangka, Desa Kedaung, Desa Pengasinan, Desa Bedahan, Desa Pasir Putih, Desa Bojongsari, Desa Bojongsari Baru, Desa Serua, Desa Pondok Petir, Desa Curug, Desa Duren Seribu, Desa Duren Mekar.
  4. Dan ditambah 5 desa dari Kecamatan Bojong Gede, yaitu: Desa Cipayung, Desa Cipayung Jaya, Desa Ratu Jaya, Desa Pondok Terong, Desa Pondok Jaya.

Setelah beberapa wilayah di Kabupaten Bogor memilih gabung ke Kota Depok sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 1999. Wilayah Kota Depok terdiri dari 6 kecamatan dan semua desa berganti nama menjadi kelurahan.

  1. Kecamatan Beji terdiri dari 6 kelurahan, yaitu: Kelurahan Beji, Kelurahan Beji Timur, Kelurahan Pondok Cina, Kelurahan Kemiri Muka, Kelurahan Kukusan, Kelurahan Tanah Baru.
  2. Kecamatan Cimanggis, yang terdiri dari 13 kelurahan, yaitu: Kelurahan Cisalak Pasar, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kelurahan Tugu, Kelurahan Mekarsari, Kelurahan Curug, Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Tapos, Kelurahan Cilangkap, Kelurahan Sukatani, Kelurahan Sukamaju Baru, Kelurahan Jatijajar, Kelurahan Cimpaeun, Kelurahan Leuwinanggung.
  3. Kecamatan Limo yang terdiri dari 8 kelurahan, yaitu: Kelurahan Limo, Kelurahan Meruyung, Kelurahan Krukut, Kelurahan Grogol, Kelurahan Cinere, Kelurahan Gandul, Kelurahan Pangkalan Jati, Kelurahan Pangkalan Jati Baru.
  4. Kecamatan Pancoran Mas, terdiri dari 11 kelurahan, yaitu: Kelurahan Pancoran Mas, Kelurahan Depok, Kelurahan Depok Jaya, Kelurahan Mampang, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kelurahan Cipayung, Kelurahan Cipayung Jaya, Kelurahan Ratu Jaya, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kelurahan Pondok Jaya.
  5. Kecamatan Sawangan, yang terdiri dari 14 kelurahan, yaitu: Kelurahan Sawangan Lama, Kelurahan Sawangan Baru, Kelurahan Cinangka, Kelurahan Kedaung, Kelurahan Pengasinan, Kelurahan Bedahan, Kelurahan Pasir Putih, Kelurahan Bojongsari Lama, Kelurahan Bojongsari Baru, Kelurahan Serua, Kelurahan Pondok Petir, Kelurahan Curug, Kelurahan Duren Seribu, Kelurahan Duren Mekar.
  6. Kecamatan Sukmajaya, terdiri dari 11 kelurahan, yaitu: Kelurahan Sukmajaya, Kelurahan Tirtajaya, Kelurahan Mekarjaya, Kelurahan Abadijaya, Kelurahan Baktijaya, Kelurahan Cisalak, Kelurahan Cilodong, Kelurahan Sukamaju, Kelurahan Kalibaru, Kelurahan Kalimulya, Kelurahan Jatimulya.

Pemekaran Kecamatan

Pemekaran kecamatan di Kota Depok dari 6 menjadi 11 kecamatan merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 tahun 2007, yang diharapkan akan berdampak positif bagi masyarakat.

Dengan bertambahnya jumlah kecamatan tersebut, akan semakin mendekatkan pelayanan sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluannya. Adapun selengkapnya nama kecamatan dan kelurahan hasil pemekaran yang disahkan oleh DPRD Kota Depok, sebagai berikut:

  1. Kecamatan Beji meliputi wilayah kerja: Kelurahan Beji, Kelurahan Beji Timur, Kelurahan Kemiri Muka, Kelurahan Pondok Cina, Kelurahan Kukusan, dan Kelurahan Tanah Baru.
  2. Kecamatan Bojongsari meliputi wilayah kerja: Kelurahan Bojongsari Lama, Kelurahan Bojongsari Baru, Kelurahan Serua, Kelurahan Pondok Petir, Kelurahan Curug, Kelurahan Duren Mekar, dan Kelurahan Duren Seribu.
  3. Kecamatan Cilodong meliputi wilayah kerja: Kelurahan Cilodong, Kelurahan Sukamaju, Kelurahan Kalibaru, Kelurahan Kalimulya, dan Kelurahan Jatimulya.
  4. Kecamatan Cimanggis meliputi wilayah kerja: Kelurahan Cisalak Pasar, Kelurahan Mekarsari, Kelurahan Tugu, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kelurahan Harjamukti, dan Kelurahan Curug.
  5. Kecamatan Cinere meliputi wilayah kerja: Kelurahan Cinere, Kelurahan Gandul, Kelurahan Pangkalan Jati, dan Kelurahan Pangkalan Jati Baru.
  6. Kecamatan Cipayung meliputi wilayah kerja: Kelurahan Cipayung, Kelurahan Cipayung Jaya, Kelurahan Ratu Jaya, Kelurahan Bojong Pondok Terong, dan Kelurahan Pondok Jaya.
  7. Kecamatan Limo meliputi wilayah kerja: Kelurahan Limo, Kelurahan Meruyung, Kelurahan Grogol, dan Kelurahan Krukut.
  8. Kecamatan Pancoran Mas meliputi wilayah kerja: Kelurahan Pancoran Mas, Kelurahan Depok, Kelurahan Depok Jaya, Kelurahan Mampang, Kelurahan Rangkapan Jaya, dan Kelurahan Rangkapan Jaya Baru.
  9. Kecamatan Sawangan meliputi wilayah kerja: Kelurahan Sawangan Lama, Kelurahan Sawangan Baru, Kelurahan Kedaung, Kelurahan Cinangka, Kelurahan Bedahan, Kelurahan Pengasinan, dan Kelurahan Pasir Putih.
  10. Kecamatan Sukmajaya meliputi wilayah kerja: Kelurahan Sukmajaya, Kelurahan Mekarjaya, Kelurahan Baktijaya, Kelurahan Abadijaya, Kelurahan Tirtajaya, dan Kelurahan Cisalak.
  11. Kecamatan Tapos meliputi wilayah kerja: Kelurahan Tapos, Kelurahan Leuwinanggung, Kelurahan Sukatani, Kelurahan Sukamaju Baru, Kelurahan Jatijajar, Kelurahan Cilangkap, dan Kelurahan Cimpaeun.

Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Depok#Sejarah