Satpol PP DKI Jakarta Copot Ribuan Atribut Partai Politik

Satpol PP DKI Jakarta Copot Ribuan Atribut Partai Politik
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencopot baliho partai politik yang tidak memiliki izin. Foto: Ist

MONDE--Tak hanya di Kota Depok, pencopotan atribut berupa spanduk dan baliho partai politik juga terjadi di lima wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta.

Pencabutan atribut parpol tak berijin tersebut juga disebabkan masa pemasangan atau penayangan sudah berakhir.
 
"Kami mengimbau seluruh pihak turut berpartisipasi menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan bersama dalam hal pemasangan media informasi maupun alat peraga," ujar Kepala Satpol PP Pemprov DKI, Arifin, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/7/2023).
 
Arifin menyebut, pencabutan itu khususnya yang berkaitan dengan masa sosialisasi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang saat ini belum memasuki tahapan kampanye.
 
Berdasarkan Seksi Data dan Informasi pada Juni 2023, Satpol PP DKI telah menurunkan 1.006 lembar bendera partai dan 3.101 lembar spanduk (banner) yang berhubungan dengan tokoh masyarakat maupun tokoh partai tertentu.
 
"Untuk diketahui, penertiban tersebut mayoritas berkaitan dengan Pemilu 2024 dan juga alat peraga partai politik," ujar Arifin.
 
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, terkait persiapan pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024.

Hal sama juga dilakukan oleh Satpol PP Kota Depok. Sedikitnya 450 spanduk dan baliho 'berbau' kampanye dicopot paksa. Penertiban tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Walikota Depok, Mohammad Idris. 

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Ndaru, mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan perintah sesuai yang tertuang dalam SE tersebut, termasuk tidak tebang pilih saat melakukan penertiban.(*/md)