MONDE--Bangunan liar (bangli) semi permanen berupa rumah tinggal dan ruko di Jalan Bonang Raya, RT 06/04, Kelurahan Cipayung, Kecamatan, yang dibongkar paksa oleh Satpol PP Depok bertambah, dari 14 menjadi 24 bangunan.
"Semua bangunannya ada 24, ada 12 pemilik," kata Kepala Satpol PP Depok, Lienda Ratnanurdianny, Rabu (7/9/2022).
Ditegaskan Lienda, semua bangunan tersebut difungsikan sebagai tempat tinggal dan usaha, padahal berdiri di lahan milik Pemkot Depok.
Pihaknya, lanjut Lienda, tidak asal menggusur. Sebelumnya telah disampaikan surat peringatan pertama hingga ketiga, kemudian dillanjutkan dengan surat pembongkaran.
Menurutnya, eksekusi penggusuran telah sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 14 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa bangunan di atas lahan milik pemerintah harus ditertibkan.
"Dikeluarkannya surat peringatan itu agar semua penghuni secara sukarela membongkar. Tapi kalau tidak mau membongkar sendiri, terpaksa kami yang bongkar," ujar Lienda.
Dia menambahkan, pihaknya (Pemkot Depok) memiliki lahan yang tercatat sebagai aset pemerintah. "Sudah menjadi tugas kami untuk melakukan penertiban bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah.".
Selain Pol PP, penggusuran tersebut melibatkan aparat TNI dan Polri.(*/md)