Satlantas Polres Depok Larang Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Larangan penggunaan sepeda listrik di jalan umum tertuang dalam Permenhub No 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Satlantas Polres Depok Larang Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya
Foto: Ist

MONDE--Guna mencegah terjadinya kecelakaan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok melarang masyarakat mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengguna sepeda listrik berkendara di jalan raya, sebab berpotensi menimbulkan kecelakaan berlalu lintas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satlantas Polrestro Depok, Kompol Sugianto, Sabtu (12/8/2023).

Sugianto telah memerintahkan personelnya untuk menegur pengendara sepeda listrik apabila kedapatan melintas di jalan raya.

"Saya sudah sampaikan ke anggota bahwa sepeda listrik tidak boleh dikendarai di jalan raya, membahayakan pengendara lain," ujarnya.

Dijelaskan Sugianto, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus. Larangan penggunaan sepeda listrik di jalan umum tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Bagi masyarakat yang tetap ingin menggunakan sepeda listrik harus memperhatikan keamanan berkendara, di antaranya wajib memakai helm, kecepatan tidak melebihi 20 kilometer per jam. Pengendaranya minimal berumur 12 tahun, dan dalam pengawasan orang tua," jelasnya.

Namun, diakui Sugianto, fenomena yang terjadi saat ini banyak anak-anak di bawah usia 12 tahun menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

"Ini akan jadi perhatian bagi kami sebagai anggota Satlantas untuk menjaga keamanan berkendara di jalan raya," pungkasnya.*