Sama-sama Punya Hak Lahan, Enam Penggarap Ahli Waris Dipidanakan PT Megapolitan Developments Tbk

Tim penasihat hukum enam terdakwa yang terdiri dari R Supramono, Arian Carter dan Ahmad Muzaini secara bergantian menanyakan kedua saksi

Sama-sama Punya Hak Lahan, Enam Penggarap Ahli Waris Dipidanakan PT Megapolitan Developments Tbk
Tim penasihat hukum enam terdakwa yang terdiri dari R Supramono, Arian Carter dan Ahmad Muzaini secara bergantian menanyakan kedua saksi.

MONDE - Bagian Legal PT Megapolitan Developments Tbk tak mengelak bahwa di lahan seluas 111.004 meter persegi yang mengakibatkan enam ahli waris Alm Biang bin Buya duduk di bangku pesakitan sama-sama memiliki alas hak atas lahan tersebut. 

Bahkan, penyelesaian sengketa lantaran sama-sama mengaku memiliki alas hak atas lahan itu belum pernah dilakukan baik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) ataupun di pengadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sutan Hadi Siregar saat menjadi saksi yang dihadirkan Penuntut Umum Muhamad Nur Ajie dan Latifa Dentina dalam perkara penyerobotan lahan atau memaksa masuk ke dalam rumah, perkarangan orang lain di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada awal pekan kemarin (18/3/2024). 

Di persidangan itu, ada 2 saksi yang dihadirkan oleh JPU. Yakni, Bagian Legal PT Megapolitan Developments Tbk, Sutan Hadi Siregar dan M Yasin dari Tim Lapangan PT Cipta Marga Nusantara Propertindo.

Setelah diambil sumpah, majelis hakim yang diketuai Zainul Hakim Zainuddin dengan anggota Ultry Meilizayeni dan Andry Eswin sempat menanyakan saksi Sutan Hadi Siregar kenapa dihadirkan ke persidangan. 

Lalu, Sutan Hadi Siregar menjelaskan bahwa dirinya kala itu masih Bagian Legal PT Megapolitan Developments yang melaporkan enam penggarap dari ahli waris Alm Biang bin Buya yakni Muhamad Yusuf bin H Anim, Toha bin Hasim, Andan Sali alias Eneng alias Bonang bin Kotong Onah, Jamaludin bin Riman, Rudy, dan Mad Amir bin H Durahman ke Polda Metro Jaya atas perusakan pagar milik PT Megapolitan Developments Tbk di Kampung Sasak RT001/008, Kelurahan maupun Kecamatan Limo, Kota Depok, pada 2020 lalu. 

Kemudian Zainul Hakim Zainuddin mempersilakan penasihat hukum enan terdakwa penggarap dari ahli waris Biang bin Buya untuk menanyakan saksi. 

Tim penasihat hukum enam terdakwa yang terdiri dari R Supramono, Arian Carter dan Ahmad Muzaini secara bergantian menanyakan kedua saksi. R Supramono langsung mencecar saksi Sutan Hadi Siregar perihal dasar hukum PT Megapolitan Developments Tbk mempidanakan 6 ahli waris Biang bin Buya memasuki perkarangan orang. 

"PT Megapolitan Developments Tbk mempunyai SHGB," kata Sutan Hadi Siregar. 

Apakah saksi pernah menanyakan alas hak yang dimiliki enam penggarap ahli waris Biang bin Buya? "Iya pernah, bilangnya memiliki girik," ucap Sutan Hadi Siregar. 

Lalu siapa yang memasuki perkarangan orang, tanya Supramono kepada Sutan Hadi Siregar. 

Tak sampai di situ, Supramono kemudian menanyakan saksi Sutan Hadi Siregar dari mana dirinya mengetahui kalau enam terdakwa ini pelaku pengrusakan pagar. 

"Saya tahu dari sebuah video," ujarnya. 

Terus videonya diserahkan kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti apa tidak? saksi Sutan Hadi Siregar hanya terdiam. 

"Kok bisa mempidanakan orang tanpa dilengkapi bukti-bukti," kata Supramono. 

Arian Carter yang juga penasihat hukum 6 penggarap ahli waris Biang bin Buya mempertanyakan pernyataan saksi Sutan Hadi Siregar yang telah mensomasi warga untuk tidak memasuki lahan yang diklaim punya PT Megapolitan Developments Tbk. Apakah persoalan ini sudah pernah diselesaikan di BPN atau di pengadilan? 

"Belum pernah," jawab Sutan Hadi Siregar. (sbr)