Revisi Perda Pengelolaan Sampah Depok Resmi Diajukan, Denny Kartika: Fokus 30 Persen Sampah dari Sumbernya
Wali Kota Depok bertekad menyelesaikan persoalan krusial yang terus membayangi wajah Kota Depok: masalah sampah.
MONDE - Pemerintah Kota Depok secara resmi mengajukan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Depok, Denny Kartika, usai rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD pada Rabu, 9 April 2025.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Wali Kota yang baru bertekad menyelesaikan persoalan krusial yang terus membayangi wajah Kota Depok: masalah sampah.
“Wali kota yang baru ingin menuntaskan persoalan sampah di Depok. Jadi, mengajukan Raperda pengolahan sampah,” ujar Denny Kartika.
Revisi Perda Pengelolaan Sampah Depok Jadi Prioritas Tahun Ini
Menurut Denny yang sedang menempuh pendidikan Magister Manajamen Teknologi lIngkungan di Universitas Krisnadwipayana, revisi perda ini bukan hanya sekadar pembaruan administratif.
Namun, ini adalah bentuk konkret dari kepedulian terhadap lingkungan yang kini makin mengkhawatirkan akibat penumpukan sampah di berbagai titik kota.
“Isu sampah akan ditangani segera oleh Pemerintah Kota. Tahun ini diajukan jadi perda karena pembuatan perda membutuhkan proses dan waktu,” ucap politisi Partai Amanat Nasional ini.
Revisi perda ini pun sudah mendapat lampu hijau untuk dibahas lebih lanjut melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD. Para anggota legislatif akan turun langsung membahas isi dan arah dari regulasi baru ini.
Difokuskan pada Pengelolaan di Sumber
Perlu diketahui, Perda Pengelolaan Sampah di Depok bukanlah hal baru. Regulasi ini sudah ada sejak 2014 dan pernah direvisi pada 2018.
Namun menurut Denny, revisi terbaru ini menjadi penting karena lebih mengedepankan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan sampah, dimulai dari titik paling awal: sumber sampah.
“Perda ini sebenarnya sudah ada di tahun 2014 dan direvisi 2018. Yang sekarang ini revisi dari perda 2018,” terang Denny.
Salah satu poin penting dalam Raperda terbaru ini adalah target minimal pengelolaan sampah sebesar 30 persen di tingkat sumber, yang melibatkan rumah tangga, pelaku usaha, dan komunitas lingkungan.
“Saya melihat di perda ini lebih memfokuskan kepada seluruh stakeholder harus mengelola sampah minimal 30 persen di sumber,” tambahnya. (hen)