Resmi Jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Harus Mundur dari Pelti
Wamenkumham Eddy Hiariej Harusnya Mundur sebagai Ketum PP Pelti setelah Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
MONDE - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu juga Ketua Umum Pengurus (PP) Pelti. Karena terjerat hukum, dia harus mundur dari orang nomor satu dikepemgurusan tenis Indonesia.
Dengan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Pelti, maka Eddy Hiariej menunjukkan sportivitas yang merupakan nilai integritas tertinggi dalam dunia olahraga. Dia pun dapat leluasa dan fokus untuk membela diri dalam kasus yang dihadapi.
“Dengan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PP Pelti maka Pak Eddy menunjukkan nilai-nilai luhur seperti saling menghormati, bersikap adil, beradab, berlaku jujur, dan bertanggung jawab. Nilai-nilai yang menjadi dasar dari jiwa sportif dalam dunia olahraga,” kata Pembina Yayasan Insan Peduli Olahraga (IPO) Gungde Ariwangsa menanggapi tentang penetapan pimpinan induk organisasi cabang olahraga tenis di Indonesia itu sebagai tersangka oleh KPK.
Gungde Aiwangsa menegaskan, pimpinan induk organisasi cabang olahraga semestinya diisi oleh figur yang bersih yang tidak terkait dengan kasus hukum. Apalagi korupsi karena dunia olahraga di Tanah Air yang masih belum mampu mandiri dalam pendanaan masih mengandalkan bantuan dana negara.
“Dari sisi etik dan moral ya Pak Eddy sebaiknya mundur dari Pelti. Dia harus menjadi contoh etik dan moral kepemimpinan di dunia olahraga. Jangankan pimpinan yang terkena kasus hukum, jika ada bawahannya yang terkena kasus maka pimpinan bila perlu mundur juga sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengawasan. Budaya malu harus dimulai dari olahraga,” ujar Ariwangsa.
Mantan Ketua Seski Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (Siwo PWI) Pusat itu mengatakan, tindakan mundur dari Eddy akan membuat olahraga tidak tersandera kasus hukum. Selama ini olahraga sudah berulang kali dilanda kasus hukum yang menyangkut korupsi.
Tindakan bijak dari Eddy sangat dibutuhkan untuk mengkikis olahraga bukanlah sarang korupsi.
Ariwangsa menekankan, terlilitnya pimpinan cabor dalam kasus hukum termasuk korupsi menjadikan olahraga Indonesia makin terpuruk setelah prestasi juga makin merosot.
Indonesia sudah bukan lagi yang terkuat di SEA Games. Baru-baru ini Indonesia gagal memenuhi target di Asian Games. Sebuah sinyal buruk dalam menghadapi Olimpiade Paris 2024.
“Untuk itu kami dari IPO menuntut ketegasan dari Menteri Olahraga (Menpora), Ketua Umum KONI Pusat dan Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) atau NOC Indonesia untuk memberikan tindakan tegas kepada pimpinan cabor yang tersangkut klasus hukum. Pimpinan cabor itu jangan menjadi masalah induk organisasi yang dipimpinnya. Rasanya harapan ini hanya akan menjadi harapan karena ada beberapa cabor yang bermasalah tetap saja dibiarkan terus berlangsung,” ucap Ariwangsa.
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang juga Ketua Umum Pengurus (PP) Pelti Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023), menyatakan, penetapan Wamenkumham yang Ketum PP Pelti Eddy Hiariej sebagai tersangka sudah ditandatangani sekitar dua minggu lalu.
Wamenkumham yang Ketum PP Pelti Eddy Hiariej diduga terlibat dalam kasus gratifikasi.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Alexander Marwata.
Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.