Resepsi Nikah dan Khitanan 'Dilarang' di Depok
MONDE--Pemerintah Kota Depok kembali mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota 443/280/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.
Dalam SK tersebut terdapat dua aturan baru yang diberlakukan mulai dari 10 - 20 Juli 2021. Pertama, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak diperkenankan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Darurat. Masyarakat diminta mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Kedua, resepsi pernikahan dan khitanan yang semula diperbolehkan dengan jumlah undangan terbatas, kini ditiadakan selama masa PPKM Darurat.(*/dg-id)