Rapat Paripurna DPRD Depok: Fraksi Gerindra Soroti Undian Pajak Hingga Raihan PAD

"Kami belum melihat adanya terobosan-terobosan, kreasi-kreasi yang cukup efektif untuk mendongkrak PAD," kata Bunda Yanti, sapaan akrab Priyanti Susilawati.

Rapat Paripurna DPRD Depok: Fraksi Gerindra Soroti Undian Pajak Hingga Raihan PAD
Priyanti Susilawati mewakili Fraksi Gerindra menyampaikan pandangan umum fraksinya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (20/9/2023). Foto: Ist

MONDE--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna yang mengagendakan Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap nota keuangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, Rabu (20/9/2023).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Depok, HTM Yusufsyah Putra, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Yeti Wulandari, Hendrik Tangke Allo, dan H Tajudin Tabri, serta dihadiri Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.

Pandangan umum tersebut dibacakan oleh Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar. Kemudian Fraksi PAN, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan, dan Fraksi PKB-PSI. 

Pandangan Umum Fraksi Gerindra

Priyanti Susilawati yang mewakili Fraksi Gerindra menyampaikan pandangan umum fraksinya. Dia menyebutkan, untuk melakukan Perubahan terhadap APBD Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah dan DPRD harus tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 161 ayat (2), perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

a) Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
b) Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar Program, antar kegiatan dan antar jenis belanja;
c) Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
d) Keadaan darurat; dan
e) Keadaan luar biasa.
Sesuai pasal 162 ayat (1) Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya:
a) Pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi Pendapatan Daerah;
b) Pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi Belanja Daerah; dan/ atau
c) perubahan sumber dan penggunaan Pembiayaan daerah.

Dikatakannya pula, perubahan anggaran merupakan suatu proses yang tidak dapat dipisahkan dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, adanya perkembangan dan dinamika yang terjadi, ditambah adanya kebijakan dari pemerintah Provinsi maupun dari Pemerintah Pusat, mengingat APBD kita masih sangat terpengaruh pada kebijakan APBN.

Sumber Daya Manusia juga masih menjadi masalah utama, hal ini tercermin dalam kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Depok, hal ini telah kami cermati dan telah berkali kali kami ingatkan dan tegaskan pada Pemerintah kota Depok untuk memperhatikan hal ini, kali ini pun sekali lagi kami tekankan pada Pemerintah kota Depok untuk memperbaiki Sumber Daya Manusia.

Prediksi atau estimasi Pendapatan Daerah Kota Depok pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023 secara keseluruhan mengalami peningkatan sebesar 14,28% dibandingkan APBD murni Tahun 2023.

Secara rinci pendapatan pada rancangan Perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2023 terdiri dari:
a) Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan naik 9,12% dibanding APBD murni Tahun Anggaran 2023
b) Pendapatan Transfer pada rancangan Perubahan APBD Tahun 2023 mengalami kenaikan 18,90%
Untuk meningkatkan PAD, segenap jajaran Pemerintah harus lebih kreatif dan inovatif. 

"Kami belum melihat adanya terobosan-terobosan, kreasi-kreasi yang cukup efektif untuk mendongkrak PAD," kata Bunda Yanti, sapaan akrab Priyanti Susilawati.

Menurut pandangan fraksinya, salah satu Strategi Pemerintah Kota Depok dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2023 ini, pada Pajak restoran salah satunya dengan Program Undian Pajak Daerah Tahun 2023 yang diberikan kepada Wajib Pajak yang telah terpasang Alat Perekam Data Transaksi Online (Tapping Box). Kemudian terdapat program undian gebyar pajak daerah untuk Wajib Pajak yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sampai dengan 2023 dengan hadiah yang menarik.

"Memang pengadaan undian diharapkan bisa menarik minat masyarakat, namun catatan kami menyimpulkan, pertama jangan sampai undian bersifat judi atau yang dilarang atau yang bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku. Kedua, harus dilakukan secara jujur, transparan, dapat dipertanggung jawabkan dan sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Kenaikan pendapatan juga harus mempertimbangkan bangkitnya roda perekonomian yang sudah mulai pulih pasca pandemi Covid 19,

Mulai berputarnya dan bangkitnya perekonomian kota pasca Pandemi Covid 19, bagai dua sisi mata uang, di satu sisi meningkatnya pemulihan ekonomi, meningkatnya pendapatan daerah, disisi lain masih banyak UMKM yang belum mampu bangkit dari keterpurukan, sehingga Pemerintah perlu turun tangan, memberikan bantuan dan perlindungan bagi pelaku UMKM.

"Fraksi Gerindra juga menyoroti banyaknya pembangunan fisik yang masih belum maksimal. Untuk itu mohon pemerintah daerah agar lebih fokus dalam menyelesaikan pembangunan-pembangunan yang sedang dilakukan," demikian Bunda Yanti.(end)