Praperadilan Anggota DPRD Depok Ditolak, Kasus Asusila Jalan Terus

penyidik kepolisian telah melakukan prosedur yang benar dalam menetapkan tersangka.

Praperadilan Anggota DPRD Depok Ditolak, Kasus Asusila Jalan Terus
Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Foto: Hendri Arifianto

MONDE--Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menolak praperadilan yang diajukan Anggota DPRD Depok, Rudi Kurniawan (RK), mengenai sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila. 

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal, Anak Agung Niko Brama Putra, dalam amar putusan praperadilan di PN Depok, Kamis (30/1/2025).

Sementara itu Juru Bicara PN Depok, Andry Eswin Sugandhi Oetara, mengatakan bahwa penyidik kepolisian telah melakukan prosedur yang benar dalam menetapkan tersangka terhadap RK (Rudi Kurniawan).

"Ini kan terkait prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Depok, itu sudah sesuai," katanya.

Sebelumnya, Rudi Kurniawan dilaporkan ke Polres Depok atas dugaan kasus asusila terhadap seorang perempuan berusia di bawah umur.

Kapolres Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 12 Juli 2024 lalu.

Dari keterangan pelapor, pelaku melakukan pencabulan dan sempat menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun.

“Kami dari kepolisian ini sudah menerima laporan, ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku,” kata Arya di Mapolres Depok, Rabu (25/9/2024).

“Yang melaporkan adalah orang tua dari korban terkait dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap anaknya yang berumur 15 tahun,” katanya.(sbr)