PPS Kelurahan Sawangan Rekrut 196 Anggota KPPS, Ini Syaratnya

Proses pendaftarannya dimulai pada tanggal 17 hingga 28 September, sesuai jadwal dan tahapan Pilkada 2024.

PPS Kelurahan Sawangan Rekrut 196 Anggota KPPS, Ini Syaratnya
Foto: Ist

MONDE--Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas di Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Depok pada 27 November 2024.

Rekrutmen yang dibutuhkan oleh PPS Kelurahan Sawangan sebanyak 196 anggota KPPS. Proses pendaftarannya dimulai pada tanggal 17 hingga 28 September mendatang, sesuai jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024.

Menurut Ketua PPS Kelurahan Sawangan, Ahmad Fauzan Rasyid, ratusan anggota KPPS tersebut nantinya akan ditugaskan di 28 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah kelurahan setempat.

"Anggota KPPS yang bertugas di masing-masing TPS sebanyak tujuh orang, terdiri dari enam orang anggota dan satu ketua," katanya, Selasa (17/9/2024).

Ahmad Fauzan menyebutkan persyaratan menjadi anggota KPPS, di antaranya warga negara Indonesia, usia minimal 17 tahun dan maksimal 56 tahun, setia pada Pancasila, berintegritas, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPS dan KPPS-nya masing-masing.(dri)