PPK Sawangan Bentuk Posko Layanan Pindah Memilih

Tujuannya untuk mempermudah masyarakat memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.

PPK Sawangan Bentuk Posko Layanan Pindah Memilih
Foto: PPK Sawangan

MONDE--Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sawangan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Sawangan membentuk Posko Layanan Pindah Memilih. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.

Ada sembilan kriteria yang dapat diajukan oleh masyarakat untuk bisa pindah memilih sampai H-30 (15 Januari 2024) sebelum hari pemungutan suara, dan H-7 (16 Januari - 7 Februari 2024).

Menurut Ketua PPK Sawangan, Mahfuddin Anwar, layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang terdata di daftar pemilih tetap (DPT), namun pada hari pelaksanaan pemilu yang bersangkutan tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) terdaftar, karena alasan tertentu.

"Caranya pemilih datang langsung ke posko layanan pindah memilih yang berada di sekretariat PPK dan PPS se-Kecamatan Sawangan dengan membawa KTP elektronik atau paspor dan dokumen bukti pendukung lainnya," kata Mahfuddin kepada Monde, Selasa (29/8/2023).

Dijelaskan pula, layanan pindah memilih ini bisa dilakukan di tempat asal ataupun tujuan, dan tidak bisa dilakukan secara daring. Hal itu dikarenakan ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Untuk jangka waktunya sampai dengan H-30 dan H-7 hari pemungutan suara," ujarnya.

Ia menambahkan, ada sembilan kriteria yang dapat diajukan masyarakat untuk bisa pindah memilih sampai dengan H-30.

Pertama, menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara. Kedua, menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan beserta keluarga yang mendampingi. Ketiga, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Keempat, menjalani rehabilitasi narkoba. Kelima, menjadi tahanan di rutan atau lapas yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

"Keenam, tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Ketujuh, pindah domisili, delapan tertimpa bencana alam, dan terakhir sedang bekerja di luar domisili," ucapnya. 

Sementara untuk alasan pindah memilih yang dapat diurus sejak H-30 sampai H-7 (15 Januari - 7 Februari 2024) adalah pemilih yang sakit, kemudian pemilih yang tertimpa bencana, pemilih menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara. 

"Layanan pindah memilih ini terpusat secara otomatis di aplikasi Sidalih milik KPU, demikian pula hak surat suara yang berhak didapatkan pemilih sudah tercantum otomatis di formulir pindah memilih yang akan didapatkan pemilih dari petugas di posko layanan pindah memilih," demikian Mahfuddin.(end)