PPDB SD di Depok Dibuka Hingga 7 Juli, Ini Syaratnya

PPDB SD di Depok Dibuka Hingga 7 Juli, Ini Syaratnya
ilustrasi

MONDE--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2023/2024.

Sekretaris Panitia PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Kota Depok, Bahrudin, mengatakan beberapa syarat khusus yang harus dilengkapi yaitu Sistem PPDB pada jenjang SD yang dilakukan berdasarkan zonasi, diprioritaskan untuk anak usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2023. 

Kemudian, sistem PPDB dilaksanakan secara semi dalam jaringan (Daring).

"Syarat umumnya, yaitu berusia 7 tahun. Untuk calon peserta didik usia di bawah 7 tahun memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) atau Ijazah Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Kelompok Bermain (KB)/ Setara PAUD Sejenis (SPS). Kemudian memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir," kata Bahrudin, Selasa (4/7/2023).

Untuk syarat lainnya yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk orang tua/wali, memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2022. Kemudian, menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik bermaterai Rp 10 ribu.

"Pendaftaran dibuka tanggal 3 hingga 7 Juli, pengumuman 12 Juli, daftar ulang 13-14 Juli, awal tahun pelajaran 17 Juli dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 17-29 Juli," kata Bahrudin.

Dijelaskannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memiliki 207 SD Negeri yang bisa dipilih orang tua siswa sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Untuk zonasi, kuota yang disediakan yaitu sebanyak 70 persen, jalur afirmasi 25 persen, terdiri dari siswa tidak mampu 15 persen dan inklusi 10 persen. Terakhir jalur perpindahan tugas orang tua yaitu 5 persen," paparnya.

Adapun, tahapan PPDB jenjang SD meliputi pendaftaran, seleksi persyaratan, seleksi usia 7 tahun prioritas dalam zonasi 2 kilometer (km). 

Jika kuota belum terpenuhi, dilanjut dengan seleksi STSB, usia, dan dalam zonasi 3 km. Kemudian diterima dengan daftar ulang atau tidak diterima, dalam zonasi maksudnya adalah satu RW.

"Kami minta pihak orang tua untuk terus mengikuti perkembangan PPDB tahun ini melalui berbagai kanal, agar tidak ada kekeliruan serta meminimalisir adanya misinformasi,” pungkasnya.(*/md)