PPA Kejagung Setor Rp1,449 Triliun Aset Jiwasraya ke Kas Negara
MONDE--Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) menyetorkan uang senilai Rp1,449 triliun hasil penyelesaian barang rampasan negara dalam perkara korupsi dan tindak pidana cuci uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke kas negara.
“Kejaksaan RI telah berhasil melakukan penyelesaian barang rampasan negara PT Asuransi Jiwasraya kemudian menyetorkan hasil penyelesaiannya ke kas negara dengan nilai sebesar Rp1.449.024.768.744,” kata Kepala PPA Kejagung, SyaifudinTagamal, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/2/2023).
Syaifudin mengatakan, sejak September 2021 pihaknya sudah melakukan pemulihan aset barang rampasan di kasus Jiwasraya. Kemudian, penyetoran uang Rp1,449 triliun ke kas negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dilakukan secara simbolis pada Rabu (1/2).
Sehingga sepanjang kurun waktu dari September 2021 sampai dengan Januari 2023, PPA Kejagung telah melakukan pemulihan aset barang rampasan negara dalam kasus Jiwasraya sebesar Rp3,11 triliun.
Pemulihan aset ini, kata dia, berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan.
“Ini menggambarkan bahwasanya dalam proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, namun juga dalam rangka upaya pemulihan aset,” katanya.
Bila dibandingkan dengan nilai kerugian negara dalam kasus megakorupsi Jiwasraya Rp16,807 triliun, nilai pemulihan aset yang dilakukan Kejagung masih rendah.
Syaifudin menyadari masih banyak barang rampasan negara dari kasus Jiwasraya yang perlu diselesaikan. Hal ini menjadi komitmen pihaknya untuk terus menyelesaikannya dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP).
Menurut dia, penyelamatan dan pemulihan aset seyogyanya dilakukan sejak dini dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.
“Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian seyogyanya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas,” ujar Syaifudin.
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambim), Bambang Sugeng Rukmono, meminta dukungan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dalam bentuk regulasi dan upaya lain dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara maupun aset sitaan eksekusi yang menemui kendala di lapangan, seperti tanah yang dibebani hak tanggungan.
Regulasi dimaksudkan agar Kejaksaan selaku eksekutor maupun pengurus barang rampasan negara dimungkinkan melakukan pembagian hasil lelang, pengelolaan aset sita eksekusi selain lelang.
“Sepanjang nilainya tidak melebihi kewajiban pembayaran uang pengganti, Standar Penilaian barang rampasan negara yang menyesuaikan kondisi barang rampasan negara serta regulasi dan upaya lainnya,” ujar Bambang.(ant)