Polsek Bojonggede Ringkus 4 Pelaku Begal Sadis
Kompol Robinson mengatakan masing-masing peran para pelaku untuk DM kapten
MONDE- Anggota Reskrim Polsek Bojonggede berhasil menangkap empat pelaku begal sadis terhadap korban MU (21 tahun) warga Desa Raga Jaya, Bojonggede, Bogor.
Korban saat itu berboncengan dengan sang adik sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam perjalanan dipepet motor pelaku hingga terjatuh usai disabet senjata tajam jenis celurit, Minggu (14/1/2024).
Empat pelaku itu DM (21 tahun), DAN (20 tahun), dua diantaranya masih dibawah umur tamatan sekolah dasar AP (16 tahun) dan SAP (15 tahun).
"Keempat pelaku itu ditangkap ditempat berbeda pimpinan Kanit Reskrim AKP Ade Ahmad Sudrajat bersama Katim 1 Bripka Nur Hadi Prasetyo dan anggota di daerah Bojonggede," kata Kapolsek Bojonggede Kompol Robinson didampingi Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat kepada wartawan di Mapolsek Bojonggede, Kamis (1/2/2024).
Kompol Robinson mengatakan masing-masing peran para pelaku untuk DM kapten, DAN mengambil motor, AP eksekutor yang membacok korban menggunakan senjata tajam, dan SAP mengambil motor.
"Terungkap kasus ini setelah ada laporan korban MU (21), warga Desa Raga Jaya, TKP Jalan Caringin RT 3 RW 11, Desa Ragajaya, Bojonggede, Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 03.30 WIB, sedang berboncengan dengan sang adik habis pulang main dari rumah teman dalam perjalanan dipepet motor pelaku hingga korban terjatuh dari motor usai pelaku menyabetkan senjata tajam," ungkapnya.
Penyelidikan terhadap laporan korban, lanjut Kompol Robinson, akhirnya berhasil terungkap.
"Keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda untuk DM dengan AP berhasil ditangkap setelah digrebek anggota di rumah milik pelaku DM daerah Susukan. Hasil pendalaman keterangan pelaku DM di hari sama yaitu Kamis (18/1/2024) pelaku DAN (20) dan SAP (15) kembali ditangkap daerah Kampung Panjang Desa Rawa Panjang," bebernya.
Dari hasil kejahatan pelaku, lanjut Kompol Robinson anggota berhasil menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit dan motor Suzuki Satria FU 150 tahun 2018.
"Jadi motor milik korban Honda Beat putir 2012 yang dirampas pelaku ditukar secara CoD kenal di Facebook dengan motor Suzuki Satria FU 150 2018 yang kini dijadikan sebagai barang bukti," ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat menambahkan dari keempat pelaku yaitu dua di antaranya masih dibawah umur putusan tamatan sekolah dasar (SD), AP dan SAP akan mendapatkan proses hukum berbeda dengan yang dewasa.
"Penanganan hukum bagi pelaku AP dan SAP dibawah umur akan mendapatkan perlakuan khusus kerjasama dengan Bapas dan hukuman yang akan dijalankan nanti berbeda dengan hukuman orang yang sudah dewasa," ucap AKP Ade Ahmad Sudrajat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian kekerasan hingga korban terluka dikenakan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. END