Polres Depok Bongkar Peredaran Sabu dan Liquid Ganja

Kombes Arya mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Polres Depok Bongkar Peredaran Sabu dan Liquid Ganja
Kapolres Depok, Kombes Pol Arya Perdana, saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu dan liquid ganja di Mapolres Depok, Selasa (30/4/2024). Foto: dok.Polres Metro Depok

MONDE--Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan liquid ganja, serta mengamankan dua orang tersangka berinisial HD dan IB yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir.

“Pada hari Jumat, 26 April 2024 pukul 20.00 Wib Sat Resnarkoba Polres Metro Depok mengamankan Tersangka IB di daerah Cilodong Depok, ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 0.28 gram, kemudian dikembangkan kepada tersangka HD di daerah Cisalak Depok ditemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 99.26 gram dan liquid ganja cair sebanyak 6 (enam) botol dan alat hisapnya berupa pot vape,” kata Kombes Arya.

Kedua tersangka akan dijerat Undang-undang Narkotika, Pasal 80 ayat (2) no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kombes Arya mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba diharapkan melapor ke petugas.

"Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat," pungkasnya.*