Polisi Tangkap 'Si Kembar' Penipu Reseller Ponsel Rp35 Miliar

Polisi Tangkap 'Si Kembar' Penipu Reseller Ponsel Rp35 Miliar
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menangkap tersangka penipuan reseller ponsel Rihana dan Rihani di M Town Residence Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (4/7/2023) ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya/aa.

MONDE--Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka penipuan reseller ponsel (pengadaan ponsel untuk dijual kembali), si kembar Rihana dan Rihani, di Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7/2023).
 
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, dalam keterangan tertulisnya.
 
Namun Hengki belum menyampaikan kronologi penangkapan si kembar. Dalam keterangannya dia hanya menyampaikan keduanya saat ini sedang menuju ke Polda Metro Jaya.
 
"Saat ini tengah di perjalanan ke Polda Metro Jaya," kata Hengki.
 
Keduanya akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan penjualan telepon seluler yang merugikan para korbannya hingga Rp35 miliar.

Berpindah tempat

Sementara itu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut, Rihana-Rihani kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.
 
"Pada saat ditangkap pelaku ini sedang istirahat di salah satu apartemen, karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lain, " kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto, Selasa.
 
Imam juga menyebut kedua tersangka juga mengetahui jika mereka sedang menjadi target buruan Kepolisian sehingga sering berpindah-pindah apartemen.
 
"Ya mereka sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Imam.
 
Imam menjelaskan, penangkapan pelaku kembar tersebut dilakukan pada pukul 05.00 WIB di salah satu apartemen yang terletak di Kabupaten Tangerang.
 
"Pada saat pengamanan (penangkapan) kita berkoordinasi dengan pihak keluarganya, dan kita juga dibantu pihak keamanan setempat maupun pengamanan di apartemen tersebut, " katanya.
 
Kedua tersangka sementara masih dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam di Polda Metro Jaya untuk menentukan langkah selanjutnya.(ant)