Polisi Tangkap Lima Admin Judi Online di Depok, Omsetnya Rp15 Juta per Hari

Menurut Kapolres Depok, Kombes Pol Arya Perdana, penangkapan ini adalah atas perintah dari Presiden dan Kapolri.

Polisi Tangkap Lima Admin Judi Online di Depok, Omsetnya Rp15 Juta per Hari
Kapolres Depok, Kombes Pol Arya Perdana, saat merilis penangkapan admin judi online, Selasa (5/11/2024). Foto: Ist

MONDE--Polres Metro Depok menangkap lima admin judi online (judol) berinisial CP, MK, HI, TZ dan R, di wilayah Sukmajaya pada Senin (4/11) malam.

Menurut Kapolres Depok, Kombes Pol Arya Perdana, penangkapan ini atas perintah Presiden dan Kapolri, salah satunya yakni untuk memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat.

"Sebenarnya yang diamankan ada delapan orang, tetapi yang tiga kita jadikan saksi karena mereka tidak mengetahui tentang ini," kata Arya Perdana saat rilis penangkapan admin judol di Polres Metro Depok, Selasa (5/11/2024).

Ia menerangkan, kasus ini terungkap atas penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya, karena tersangka melakukan promosi judol via facebook dan instagram, sehingga polisi mendapati lokasi dari keberadaan bandar maupun promotor judol ini pada salah satu rumah kontrakan.

"Sistemnya ketika mereka (pemain) masuk pada promosi judi online, berkomunikasinya itu melalui DM atau inbox, dan akan dibagikan link," jelas Arya.

Ia menambahkan, link yang diberikan oleh para tersangka itu akan muncul tautan. Selanjutnya para pemain judol tersebut akan bermain.

Bandar yang mengelola situs judol ini, lanjut Arya, akan meminta sejumlah uang dari pemain sebagai donasi.

"Saat bermain, ini perbandingannya satu berbanding 10 ya. Satu kali menang, 10 kali kalah, kebanyakan demikian," ucapnya.

"Permainan ini dilakukan secara berulang, jadi sudah banyak orang yang mengikuti permainan Judol tersebut," katanya lagi.

Lebih lanjut Arya mengatakan, lima tersangka yang sudah ditangkap juga mempunyai peran berbeda-beda.

"Yang jadi bandar atau pemegang situs linknya itu berinisial TZ. Lalu sebagai promotor ada tiga orang yaitu CP, MK dan HI. Kemudian pemegang situs dan pembuat linknya itu R," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa sejumlah handphone dan E banking. "Semua pembayaran terkait judi online ini dilakukan melalui uang elektronik," tuturnya.

Sementara itu Arya mengungkapkan, para tersangka yang diamankan bukan hanya berasal dari Depok saja.

"Tersangka tak hanya berasal dari wilayah Depok. Usai dilakukan pengembangan, mereka ada yang berasal dari Jakarta Barat. Ini masih terus akan kita kembangkan lagi," ujarnya.

Arya juga menyebutkan bahwa omzet yang dihasilkan dari situs judol tersebut mencapai belasan juta per hari. Namun untuk memastikan hal itu, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pihak bank yang digunakan oleh para tersangka untuk transaksi.

"Omzetnya masih didalami ya, karena kita juga harus mengirim surat ke bank terkait. Diduga pendapatan judi online ini mencapai Rp9 juta hingga Rp15 juta per harinya," demikian Arya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.(dri)