Polisi Tangkap Dua 'Wartawan Bodong' di Bogor

Polisi Tangkap Dua 'Wartawan Bodong' di Bogor
Foto: Ilustrasi

MONDE--Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat, menangkap 'wartawan bodong' berinisial Y dan AZ yang melakukan pemerasan senilai puluhan juta rupiah. 

"Sudah kami tahan Y dan AZ. Ia mengancam akan beritakan sesuatu. Kalau mau tidak diberitakan, suruh serahkan uang begitu," ungkap Kepala Polsek Leuwiliang, Polres Bogor, Komisaris Polisi Agus Supriyanto, Jumat (13/1/2023).

Ia menjelaskan, Y dengan embel-embel media Swara Desaku dan AZ dari Metro Media ditangkap pada Kamis (12/1/2023) di Leuwisadeng, setelah meminta uang kepada Kepala Desa (Kades) Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, dengan ancaman akan memberitakan suatu perkara mengenai kepala desa tersebut.

Y dan AZ, kata Kompol Supriyanto, awalnya meminta uang Rp50 juta, kemudian menurunkan permintaan Rp32 juta dan kembali menurunkannya menjadi Rp15 juta.

"Terus Rp10 juta diserahkan, kemudian Rp5 juta minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu," kata dia. 

Menurutnya, perkara yang dimaksud Y dan AZ yaitu mengenai dugaan pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan NonTunai di Desa Sibanteng.

"Jadi dia menganggap di situ ada pungutan liar. Tapi kan tidak terbukti gitu pungutan liar gimana. Yang dilakukan katanya oknum dari RT RW. Terus kenapa yang diperas jadi kepala desa, yang mau dimintai (uang), diberitakan  segala macam khan kadesnya," tuturnya.

Menurutnya, hingga kini Y dan AZ masih di Mako Polsek Leuwiliang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(ant)