Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus KDRT di Depok
MONDE--Polda Metro Jaya mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara suami istri berinisial B dan PB di Depok. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengingat ini perkembangan sudah menjadi perhatian publik, melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan baik itu secara struktural kemampuan personel, maka sedianya kasus ini akan dilakukan Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (25/5/2023).
Menurut Trunoyudo, alasan pelimpahan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena terdapat satuan kerja Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta).
"Mengingat di situ ada satuan subnya adalah dari subdit Renakta, karena ini adalah spesialis terkait Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ucapnya.
Kemudian alasan lain penarikan kasus ini ke Polda Metro Jaya ini adalah telah menjadi perhatian publik dan agar kasus ini diselesaikan secara optimal.
"Konsisten dan komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya apa yang menjadi keresahan, perhatian publik ini menjadi perhatian beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini secara terstruktur," jelasnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut juga menjelaskan kasus ini harus dilihat secara utuh.
"Tentunya kita harus melihat kasus ini secara utuh, terima kasih masukan kritikan di media sosial yang sudah berkembang, sehingga kasus ini bisa kita lakukan secara optimal," katanya.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengakui kasus kekerasan dalam rumah tangga antara suami istri di Depok bisa menjadi pembelajaran bagi jajarannya bahwa penanganan suatu perkara harus berimbang.
"Kami mengharapkan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran, buat penyidik lain, kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang, kalau ada dua laporan, ya dua-dua nya, kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana itu bisa ya harus berimbang," kata Irjen Karyoto dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Karyoto menjelaskan, kasus kekerasan yang dilakukan oleh suami berinisial B dan istri berinisial PB tersebut juga dilakukan penangguhan penahanan.
"Artinya di kedua belah, pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di kedua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," jelasnya.
Sebelumnya, kasus KDRT pasangan suami istri di Depok viral di media sosial Twitter.
Cuitan yang diunggah oleh akun @saharahanum dan mengaku sebagai adik korban, pada Selasa (23/5) menyebutkan: "Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka !!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, menjelaskan, dalam kasus KDRT ini polisi menetapkan suami beserta istrinya sebagai tersangka.
Penyidik menetapkan sang istri PB sebagai tersangka lantaran dia turut juga melakukan kekerasan terhadap suaminya.(ant)