Pol PP Depok Temukan 18.000 Batang Rokok Ilegal di Sawangan

Menurut Thamrin, selain tidak memberi pemasukan ke kas negara, rokok ilegal juga dikhawatirkan mengganggu kesehatan konsumen.

Pol PP Depok Temukan 18.000 Batang Rokok Ilegal di Sawangan
Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohamad Thamrin, saat melakukan Sosialisasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai (BKC) di Aula Kantor Kecamatan Cipayung. Foto: Ist

MONDE--Sedikitnya 18.000 batang rokok tanpa cukai ditemukan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok saat melakukan razia di sejumlah warung di wilayah Kecamatan Sawangan.

Temuan tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohamad Thamrin, saat melakukan Sosialisasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai (BKC) di aula Kantor Kecamatan Cipayung, pada Rabu (20/9/2023).

Kegiatan sosialisasi yang didanai dari dana bagi hasil cukai tersebut diikuti sekitar 40 orang yang terdiri dari pemilik kios, RT dan RW, LPM, tokoh masyarakat, serta perwakilan pemuda setempat.

Menurut Thamrin, selain tidak memberi pemasukan ke kas negara, rokok ilegal juga dikhawatirkan mengganggu kesehatan konsumen.

Diungkapnya pula, Pemkot Depok menerima dana bagi hasil cukai rokok sebesar Rp 8 miliar, yang selanjutnya dibagikan untuk Dinas Kesehatan 40 persen, Satpol PP 10 persen, dan sisanya diberikan kepada instansi terkait.

"Dari situlah daerah bisa menggelar berbagai kegiatan, di antaranya sosialisasi cukai dan BKC, kegiatan razia, pelayanan kesehatan masyarakat, dan lainnya yang terkait dampak rokok," papar Thamrin.

Untuk tahun ini, lanjut Thamrin, pengeluaran dana bagi hasil cukai memang agak terlambat, karena baru dikeluarkan setelah anggaran perubahan.

Terkait perlindungan kepada konsumen, Thamrin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan kerja sama dengan pihak Bea Cukai, seperti menggelar razia terhadap peredaran produk rokok ilegal yang dampaknya membahayakan masyarakat.

"Dengan razia itu, kita harapkan para produsen bisa membayar cukai sehingga produk rokok dapat diawasi dengan baik. Dalam hal ini, Pol PP hanya mendampingi pihak Bea Cukai. Sedangkan yang terkait sanksi tentunya akan dibuatkan berita acara dan segala macamnya oleh tim dari Bea Cukai," papar Thamrin.

Sementara itu Sekcam Cipayung, Ahmad Soma, mengucapkan terima kasih atas digelarnya sosialisasi tersebut.

Ia berharap melalui kegiatan ini dapat menambah wawasan tentang pita cukai dan BKC ilegal, sehingga masyarakat semakin waspada dan ikut terlibat dalam meminimalisir pemalsuan pita cukai dan BKC.(wis).